Padang,Sinyalgonews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat memastikan ikut mengawal proses pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Sitinjau Lauik. Proyek ini merupakan salah satu proyek strategis yang diharapkan mampu meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus transportasi pada jalur Padang–Solok yang selama ini dikenal rawan kecelakaan.
Pengawalan yang dilakukan Kejati Sumbar difokuskan pada aspek pendampingan hukum, mulai dari verifikasi dan inventarisasi kepemilikan tanah hingga proses pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terdampak. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi sengketa maupun persoalan hukum yang dapat menghambat jalannya pembangunan.
Flyover Sitinjau Lauik dinilai sangat mendesak karena jalur tersebut merupakan akses vital distribusi barang dan mobilitas masyarakat dari dan menuju Kota Padang serta Kabupaten Solok dan wilayah Sumatera Barat bagian selatan. Kondisi tanjakan dan tikungan ekstrem di kawasan itu kerap menjadi titik rawan kecelakaan, terutama bagi kendaraan berat.
Pemerintah menargetkan proses pembebasan lahan dapat rampung dalam waktu dekat agar tahapan pembangunan fisik segera dimulai sesuai jadwal. Dukungan lintas instansi, termasuk aparat penegak hukum, diharapkan mampu mempercepat realisasi proyek tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.
Dengan adanya flyover, diharapkan arus kendaraan menjadi lebih lancar, waktu tempuh lebih singkat, serta risiko kecelakaan dapat ditekan secara signifikan. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar proyek ini benar-benar terealisasi dan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Kejati Sumbar menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: TEUKU HUSAINI
Sinyalgonews.com