• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Hukum > Pelanggaran Ganda di Teluknaga: Tempat Biliar Tak Berizin Diduga Dibekingi Oknum Wartawan
HukumNews

Pelanggaran Ganda di Teluknaga: Tempat Biliar Tak Berizin Diduga Dibekingi Oknum Wartawan

editor
Last updated: 02/06/2026 18:29
editor
137 Views
Share
3 Min Read
SHARE

 

Tangerang, Sinyalgonews.com,–Kasus operasional tempat usaha biliar di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan tajam akibat adanya dua pelanggaran serius yang berjalan beriringan:

‎Pelanggaran izin tata ruang oleh pemilik usaha dan dugaan pelanggaran hukum serta etik oleh oknum wartawan yang menjadi pembekingnya, dilansir dari Targetberita.co.id

‎1. Pelanggaran Aturan Bangunan (PBG) oleh Pemilik UsahaTempat hiburan biliar milik seorang warga berinisial A tersebut diketahui nekat beroperasi secara komersial meskipun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

‎Tindakan ini merupakan pelanggaran fatal terhadap regulasi daerah dan nasional.Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, pemilik bangunan yang mengabaikan PBG menghadapi konsekuensi hukum yang berat, meliputi:

‎Sanksi Administratif Bertingkat: Mulai dari peringatan tertulis, penghentian paksa operasional usaha, denda administratif, hingga eksekusi pembongkaran bangunan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

‎Sanksi Pidana: Jika pelanggaran tata ruang ini terbukti merugikan kepentingan umum atau pihak lain, pemilik dapat dijerat hukuman penjara hingga 3 sampai 5 tahun, atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan.

‎2. Pelanggaran Etik dan Pidana oleh Oknum Wartawan Pembeking Pelanggaran izin tersebut kian parah karena diduga kuat melibatkan intervensi dari oknum wartawan berinisial R.

‎Dugaan ini muncul setelah redaksi Targetberita.co.id menayangkan kritik jurnalistik terkait usaha biliar ilegal tersebut.

‎Oknum R mengirimkan pesan singkat via WhatsApp ke redaksi Targetberita.co.id yang isinya mencoba mengalihkan opini dan melindungi pemilik biliar.

‎Tindakan oknum R ini memicu dua sanksi hukum dan profesi sekaligus:

‎Sanksi Pidana Pembantuan (KUHP): 

‎Sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP, jika oknum terbukti mengawal, memfasilitasi, atau sengaja memberi sarana agar usaha ilegal tetap berjalan, ia dapat diseret ke ranah pidana sebagai pihak yang turut serta membantu kejahatan.

‎Jeratan UU Tipikor: Jika dalam proses pembekingan ini ditemukan adanya unsur suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan terhadap otoritas setempat, kasus ini dapat dibawa ke ranah tindak pidana korupsi.

‎Sanksi Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ): 

‎Penyalahgunaan profesi jurnalis untuk menjadi bemper atau calo perizinan usaha ilegal dinilai mencederai marwah pers nasional.

‎Pihak redaksi Targetberita.co.id telah mempertanyakan kredibilitas R, melalui pesan singkat whats app, namun tidak mendapat respons.

‎Kasus ini dapat dilaporkan ke Dewan Pers dengan rekomendasi pencabutan status wartawan dan pemecatan dari organisasi profesi.

‎Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait dan aparat penegak Perda Kabupaten Tangerang didesak untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pemilik biliar maupun oknum yang berada di belakangnya.

‎

‎

You Might Also Like

SURVEI: PENGURUS KOPDES MERAH PUTIH MASIH BINGUNG TENTUKAN ARAH USAHA
Tukang Ojek Jadi Korban Penganiayaan OTK di Waghete II, Satgas Ops Damai Cartenz Selidiki Pelaku
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Tim Rafhely Futsal atas Keberhasilan Lolos ke Liga Futsal Profesional Indonesia 2025
Kasrem 132/Tdl Bacakan Amanat Kasad Upacara 17 an Bulan Februari 2024,Ini Pesannya
Esa Saputra Calon Kuat Anggota DPRD Kota Padang Periode 2024-2029 dari Partai Gelora
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Gubernur Mahyeldi Resmikan SMP Islam Darul Hakim, Hidupkan Kembali Tradisi Pendidikan Surau
Next Article Tindak Tegas Aktivitas PETI, Polres Lima Puluh Kota Sterilisasi Tambang Emas Liar Nagari Galugua
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

PERJUANGAN MENUJU PROVINSI DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU SEMAKIN MENYALA
News
16/07/2026
Bimtek PPNS se-Sumbar Digelar di Padang, Bahas Implementasi KUHAP Baru
News
16/07/2026
Pisah Sambut Khidmat, Pilko Yandra Resmi Gantikan Redi Mursal Pimpin Jorong Sungai Jodi
News
16/07/2026
Kapolda Sumbar Perkuat Sinergi dengan Kabinda, Bangun Komunikasi Strategis Jaga Stabilitas Daerah
News Polri
16/07/2026

You Might also Like

NewsPeristiwa

BOCAH KAOS KUNING GAGALKAN AKSI PENCURIAN MOTOR

09/05/2026
133 Views
NasionalNewsPendidikan

Bukan Sekadar Pelatihan Menulis: Workshop AI di STKIP YDB Lubuk Alung Buka Wawasan Akademisi tentang Etika dan Efisiensi Penelitian

04/06/2026
144 Views
DaerahNasionalNews

Target 15 Hari, Polda Sumbar Kebut Pembangunan Dua Jembatan Bailey di Agam

05/02/2026
326 Views
NasionalNewsPendidikan

Kadis Pendidikan Sumbar Buka Pekan Kreativitas Siswa ke XX SMAN 1 Padang

19/06/2025
282 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?