Jakarta, Sinyalgonews.com,--Warga dari 4 (empat) propinsi mendatangi Mabes Polri melaporkan platform WapExchange (Wapex) akibat tidak bisa lagi melakukan trading. Pelapor Iman Bakti Ir datang dari Medan dengan didampingi tim kuasa hukum Jonaidi, SH, MH, serta Advokat Agam Iskaren Sandan, SH. Laporan mereka diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mabes Polri Rabu (18/2/2026) dengan bukti laporan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTL/82/II/2026/BARESKRIM.

Turut hadir korban lainya, yakni Syarifah Wahyuna dari Medan, Muhazirin dari Palembang, Agus Hendriawan dan Kabayan dari Bandung, serta Riana Putrie dan Della Mutia dari Aceh.
Mereka mewakili ribuan anggota dari sedikitnya empat provinsi yang mengaku mengalami kerugian.
Iman Bakti Ir, dalam kesempatan itu menyatakan para peserta sebelumnya mengikuti program copy trading yang dikelola oleh pihak yang mengatasnamakan Dr DA selaku owner, dengan AR sebagai manajer Indonesia dan EA sebagai admin Indonesia.
Menurutnya, kegiatan transaksi dan penarikan dana sempat berjalan lancar selama lebih dari satu tahun.
“Kami awalnya percaya karena sistem berjalan normal. Withdraw lancar, komunikasi di grup juga aktif. Tapi sejak Desember 2025, tiba-tiba ada perubahan sistem dan akun kami tidak bisa digunakan lagi,” ujar Iman usai membuat laporan.
Ia menjelaskan pada 5 Desember 2025 pengelola mengumumkan perubahan penggunaan token dari QDT ke USDT.
Beberapa hari kemudian, akun para peserta terkunci dan tidak dapat diakses. Pada 8 Januari 2026, dana di dompet digital para anggota dilaporkan hilang.
“Pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 23.21 WIB, kami mendapati saldo di dompet digital sudah tidak ada. Kami tidak bisa trading dan tidak bisa menarik dana. Pengelola grup juga menghilang tanpa penjelasan,” katanya.
Iman menambahkan peserta diminta menyetorkan dana dalam bentuk dolar Amerika Serikat dengan janji keuntungan hingga 100 persen dalam waktu 40 hari melalui sistem mengikuti akun trading tertentu.
“Diperkirakan lebih dari 6.000 orang dari beberapa provinsi. Kalau dihitung secara keseluruhan, kerugian bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.
Kuasa hukum pelapor, Advokat Jonaidi, SH, MH mengatakan pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau kejahatan berbasis elektronik kepada Mabes Polri agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta Mabes Polri untuk mengusut tuntas perkara ini karena diduga kuat terdapat unsur tindak pidana penipuan dan pelanggaran hukum di bidang transaksi elektronik. Korban tersebar di beberapa provinsi dan jumlahnya tidak sedikit,” tegas Jonaidi.
Senada dengan itu, Advokat Agam Iskaren Sandan, SH mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi digital dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Kami himbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas dan rasionalitas sebuah investasi. Jangan mudah tergiur keuntungan 100 persen dalam waktu singkat tanpa memahami risiko dan dasar hukumnya,” ujarnya.
Para pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sehingga dana para peserta dapat ditelusuri dan pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku