Editor: TEUKU HUSAINI
Banda Aceh, Sinyalgonews.com,–Kebijakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem kembali menjadi perhatian publik setelah menunjuk putranya, Sunny Iqbal, sebagai Komisaris Utama pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pema Global Energi (PGE).
Penunjukan tersebut dilakukan melalui mekanisme keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), atau yang dikenal sebagai keputusan sirkuler, pada pertengahan Maret 2026.
Langkah ini secara hukum dinilai sah karena pemegang saham memiliki kewenangan dalam menentukan struktur manajemen perusahaan. Namun demikian, keputusan tersebut langsung menuai sorotan luas dari berbagai kalangan, terutama terkait aspek etika, transparansi, dan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan milik daerah.
Sejumlah pihak menilai bahwa penempatan anggota keluarga dalam jabatan strategis berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Selain itu, proses penunjukan yang tidak melalui seleksi terbuka juga dianggap mengurangi ruang akuntabilitas publik.
Kritik juga datang dari elemen masyarakat sipil yang menilai bahwa Aceh memiliki banyak sumber daya manusia yang kompeten dan berpengalaman untuk mengisi posisi penting di BUMD. Penunjukan berbasis kedekatan keluarga dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan ke depan.
Di sisi lain, pemerintah disebut melakukan restrukturisasi manajemen sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja perusahaan di sektor energi. PT Pema Global Energi sendiri merupakan perusahaan strategis daerah yang bergerak di sektor migas dan memiliki kontribusi penting terhadap pendapatan daerah.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak pemerintah terkait alasan utama penunjukan tersebut. Publik pun menunggu kejelasan, apakah kebijakan ini murni bagian dari strategi bisnis atau justru memperkuat dugaan praktik nepotisme dalam pengelolaan BUMD.
Perkembangan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik di Aceh.