Sinyalgonews.com,–Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026 terkait dugaan pelanggaran aturan penyelenggaraan ibadah haji. Kasus tersebut mencuat setelah otoritas Saudi meningkatkan pengawasan terhadap praktik haji ilegal dan aktivitas yang melanggar ketentuan selama musim haji.
Berdasarkan keterangan resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, para WNI tersebut diamankan di beberapa lokasi berbeda. Sebanyak 15 orang diperiksa di wilayah Khororoh, sementara empat lainnya diamankan di kawasan Al-Mansyur.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan tidak hanya terkait promosi haji ilegal, tetapi juga mencakup penjualan dam yang tidak sesuai aturan serta aktivitas pengambilan gambar perempuan Saudi tanpa izin. Dari total 19 WNI yang diamankan, dua orang dilaporkan telah memperoleh pembebasan bersyarat.
Pihak KJRI Jeddah menyatakan terus melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap proses hukum yang dijalani para WNI tersebut. Pemerintah Indonesia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji nonprosedural karena Arab Saudi kini menerapkan pengawasan dan sanksi lebih ketat terhadap pelanggaran aturan haji.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi calon jamaah agar menjalankan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan pemerintah Indonesia dan regulasi Kerajaan Arab Saudi.
Editor: TEUKU HUSAINI
Sinyalgonews.com