• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Uncategorized > PT Indo Matra Power Skorsing 12 Orang Karyawan & Tak Bayarkan Gaji & THR, Disnaker Diminta Segera Bertindak!!!
Uncategorized

PT Indo Matra Power Skorsing 12 Orang Karyawan & Tak Bayarkan Gaji & THR, Disnaker Diminta Segera Bertindak!!!

editor
Last updated: 31/03/2026 18:28
editor
114 Views
Share
3 Min Read
SHARE

 

 

Batam, Sinyalgonews.com,–12 orang Karyawan PT Indo Matra Power (IMP) tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 dan juga gaji pada bulan Maret 2026.

 

Informasi yang awak media terima, hal tersebut terjadi karena ke 12 orang Karyawan IMP itu dikenakan Skorsing akibat adanya Pencurian barang milik perusahaan di PT Indo Matra Power.

 

Pimpinan Perusahaan PT Indo Matra Power lokasi Kabil, Armunanto membenarkan informasi yang beredar terkait 12 orang Karyawan PT IMP yang belum menerima THR Idul Fitri 2026.

“Bukan tdk dibayarkan, tetapi di hold sementara waktu sama management sampai kasus yg ada trrselesaikan,” Ungkap Armunanto saat membalas pesan whatsapp yang dikirimkan oleh awak media, Minggu (29-04-26) malam.

 

Dijelaskan Armunanto, penundaan pembayaran THR kepada 12 Karyawan tersebut hingga kasus yang terjadi di PT IMP terungkap oleh pihak kepolisian. “Sampai kasus terungkap oleh pihak kepolisian.” Jelasnya.

 

Selain belum membayarkan THR 12 orang Karyawan yang di skorsing, PT IMP juga dikabarkan belum membayarkan gaji para karyawan tersebut untuk bulan Maret 2026.

 

Saat ditanyakan langsung kepada Pimpinan Perusahaan PT IMP Lokasi Kabil, Armunanto terkait apakah Ia memahami Undang Undang Tenaga Kerja Tahun 2003 atau UU Cipta Kerja yang terbaru, Armunanto tidak membalas lagi pesan whatsapp yang dikirimkan.

 

Ia hanya membaca pesan whatsapp tersebut dengan adanya tanda centang biru dua. Belum dibagikannya THR & Gaji kepada 12 orang Karyawan dan bungkamnya Armunanto saat ditanya apakah memahami UU Tenaga Kerja terkait Skorsing, itu seolah-olah menandakan bahwa Pimpinan Perusahaan PT IMP di Batam memang kurang memahami UU Tenaga Kerja.

 

Padahal, baik menurut UU Tenaga Kerja Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja Tahun 2020 bahwa perusahaan wajib memberikan upah dan hak hak lainnya kepada karyawan yang dikenakan skorsing oleh perusahaan melalui surat resmi.

 

Skorsing yang sangat merugikan 12 orang karyawan PT IMP yang berstatus 7 orang Permanen dan 5 orang kontrak / harian itu, mengharapkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk segera bertindak dan turun ke perusahaan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus menggali informasi lebih lanjut dan mencoba untuk meminta tanggapan dari Dinas dan Instansi terkait. (Red)

You Might Also Like

Warga Diminta Waspada, Kompol Hendrix Sebut Debit Air di Kecamatan Tualang Masih Terkendali
Polri Bersama Mahasiswa Beri Trauma Healing ke Korban Banjir Ciliwung
Kakorlantas Pantau Pergerakan Arus Balik di GT Banyumanik: 40 Persen Kendaraan Mengarah ke Jakarta
BUPATI JKA LANTIK 157 KEPALA SEKOLAH*  Tekankan Guru Harus Jadi Teladan
Satgas Bantuan Ops Damai Cartenz-2025 Berikan Dukungan Psikologis bagi Personel di Timika
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article *IBU, AMPUNI LISANKU*
Next Article Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III Satuan Kodim 0736/Batang dimulai 
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Utamakan Pelayanan, Klinik Lapas Bersama Ka.KPLP Tangani Pengunjung Yang Alami Gangguan Kesehatan
News
01/07/2026
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumbar Tegaskan Sinergitas dan Pelayanan Berorientasi Masyarakat
Daerah News Peristiwa Polri Sumbar
01/07/2026
Gubernur Mahyeldi: Hari Bhayangkara Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Pemda untuk Masyarakat
Polri Daerah News Peristiwa Sumbar
01/07/2026
Kisruh PPDB, Warga Benteng Kelurahan Cupak Tangah Kecamatan Pauh Gembok SDN 02
Daerah News Pendidikan Peristiwa Sumbar
01/07/2026

You Might also Like

Uncategorized

Segenap Pimpinan, Staf dan Karyawan Sinyalgonews-com Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H.

16/02/2026
508 Views
UncategorizedHukumNasionalNews

Evaluasi Pengelolaan Mudik, Kakorlantas Amanatkan Tata Kelola Transportasi Publik Diperbaiki

16/04/2025
267 Views
UncategorizedNasionalNewsPolitik

Gubernur Mahyeldi Hadiri Perayaan Financial Close Proyek PLTP Muara Laboh Unit II.

25/05/2025
317 Views
UncategorizedHukumNasionalNews

Residivis Jambret di Padang Diciduk Usai Maling Handphone

12/06/2025
146 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?