• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Uncategorized > PT Indo Matra Power Skorsing 12 Orang Karyawan & Tak Bayarkan Gaji & THR, Disnaker Diminta Segera Bertindak!!!
Uncategorized

PT Indo Matra Power Skorsing 12 Orang Karyawan & Tak Bayarkan Gaji & THR, Disnaker Diminta Segera Bertindak!!!

editor
Last updated: 31/03/2026 18:28
editor
108 Views
Share
3 Min Read
SHARE

 

 

Batam, Sinyalgonews.com,–12 orang Karyawan PT Indo Matra Power (IMP) tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 dan juga gaji pada bulan Maret 2026.

 

Informasi yang awak media terima, hal tersebut terjadi karena ke 12 orang Karyawan IMP itu dikenakan Skorsing akibat adanya Pencurian barang milik perusahaan di PT Indo Matra Power.

 

Pimpinan Perusahaan PT Indo Matra Power lokasi Kabil, Armunanto membenarkan informasi yang beredar terkait 12 orang Karyawan PT IMP yang belum menerima THR Idul Fitri 2026.

“Bukan tdk dibayarkan, tetapi di hold sementara waktu sama management sampai kasus yg ada trrselesaikan,” Ungkap Armunanto saat membalas pesan whatsapp yang dikirimkan oleh awak media, Minggu (29-04-26) malam.

 

Dijelaskan Armunanto, penundaan pembayaran THR kepada 12 Karyawan tersebut hingga kasus yang terjadi di PT IMP terungkap oleh pihak kepolisian. “Sampai kasus terungkap oleh pihak kepolisian.” Jelasnya.

 

Selain belum membayarkan THR 12 orang Karyawan yang di skorsing, PT IMP juga dikabarkan belum membayarkan gaji para karyawan tersebut untuk bulan Maret 2026.

 

Saat ditanyakan langsung kepada Pimpinan Perusahaan PT IMP Lokasi Kabil, Armunanto terkait apakah Ia memahami Undang Undang Tenaga Kerja Tahun 2003 atau UU Cipta Kerja yang terbaru, Armunanto tidak membalas lagi pesan whatsapp yang dikirimkan.

 

Ia hanya membaca pesan whatsapp tersebut dengan adanya tanda centang biru dua. Belum dibagikannya THR & Gaji kepada 12 orang Karyawan dan bungkamnya Armunanto saat ditanya apakah memahami UU Tenaga Kerja terkait Skorsing, itu seolah-olah menandakan bahwa Pimpinan Perusahaan PT IMP di Batam memang kurang memahami UU Tenaga Kerja.

 

Padahal, baik menurut UU Tenaga Kerja Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja Tahun 2020 bahwa perusahaan wajib memberikan upah dan hak hak lainnya kepada karyawan yang dikenakan skorsing oleh perusahaan melalui surat resmi.

 

Skorsing yang sangat merugikan 12 orang karyawan PT IMP yang berstatus 7 orang Permanen dan 5 orang kontrak / harian itu, mengharapkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk segera bertindak dan turun ke perusahaan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus menggali informasi lebih lanjut dan mencoba untuk meminta tanggapan dari Dinas dan Instansi terkait. (Red)

You Might Also Like

Polri Pastikan Identifikasi Jenazah Kebakaran Glodok, Komitmen Tuntaskan Misi Kemanusiaan
Minibus Sarat Penumpang dihantam Kereta Api Jurusan BIM. Dua Orang Tewas
Pimpinan Sinyalgonews-com, Marlim Ucapkan Selamat Atas dilantiknya Arry Yuswandi Sebagai Sekda Sumbar.
Polri Gelar Salat Gaib untuk Tiga Anggota yang Gugur dalam Tugas di Way Kanan
Sebelum Dicor, TNI Bersama Masyarakat Ratakan Jalan Dengan Sirtu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article *IBU, AMPUNI LISANKU*
Next Article Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III Satuan Kodim 0736/Batang dimulai 
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Nelayan Padang Pariaman Hadapi Kendala BBM Bersubsidi dan Alat Tangkap, Berharap Perhatian Pemerintah
Daerah News Peristiwa Sumbar
30/06/2026
Dari Pasar Rakyat hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Polda Riau Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
Daerah News Peristiwa Polri
30/06/2026
Libur Panjang, Gubernur Ajak Wisatawan dan Masyarakat Jaga Kebersihan Pasar Ateh Bukittinggi
Daerah News Pariwisata Peristiwa Sumbar Uncategorized
30/06/2026
Syafrinaldi Terpilih Pimpin PK Partai Golkar Kecamatan Barangin Periode 2026–2030
Daerah News Politik Sumbar
30/06/2026

You Might also Like

Uncategorized

Ancaman OTK Memegang Pedang di Depan Rumah Ketua Yayasan 33 Garut, Sang Istri Laporkan ke Polisi

16/11/2024
331 Views
UncategorizedNasionalNewsPolitik

Raih Predikat A dengan Nilai Tertinggi 86,85 Capaian Indeks Reformasi Birokrasi Pemprov Sumbar Terbaik di Sumatera

02/05/2025
185 Views
UncategorizedNasionalNewsPolitik

Proyek Flyover Sitinjau Lauik Bakal Segera Dimulai

22/03/2025
165 Views
Uncategorized

BKOM Pelkes Sumbar Luncurkan Bimbel TNI/Polri dan Webinar Nasional Gratis untuk Nakes

30/03/2026
91 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?