Pesisir Selatan, Sinyalgonews.com,– Perjalanan panjang sengketa lahan antara Nurlis alias Hj. Nurlis bersama pihak lainnya sebagai pemohon eksekusi, melawan H. Nasril KS alias Haji Monek sebagai termohon eksekusi berakhir sudah. Penantian panjang ini berakhir setelah keluarnya surat Penetapan Nomor: 8/Pdt.Eks/2019/PN Pnn yang merujuk pada putusan perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2016/PN Pnn.
Sengketa lahan yang telah bergulir panjang sejak 2016 di Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, akhirnya memasuki tahap eksekusi. Pengadilan Negeri Painan melaksanakan eksekusi riil terhadap objek perkara berupa lahan yang di atasnya berdiri bangunan ruko sarang walet, Selasa (21/4/2026).

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Nomor: 8/Pdt.Eks/2019/PN Pnn yang merujuk pada putusan perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2016/PN Pnn. Putusan itu telah dikuatkan hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Padang dan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua PN Painan, Abdi Dinata Sebayang, menegaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan eksekusi telah terpenuhi. “Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, sehingga permohonan eksekusi dari pemohon sah dan beralasan hukum untuk dilaksanakan,” ujarnya.
Dalam amar putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan tergugat yang menguasai lahan milik penggugat seluas sekitar 107,1 meter persegi dengan membangun pagar beton serta mendirikan bangunan ruko sarang walet merupakan perbuatan melawan hukum.

Putusan tersebut juga menghukum tergugat untuk membongkar seluruh pagar beton serta bagian bangunan ruko yang berdiri di atas lahan sengketa, serta mengembalikan tanah kepada pemilik dalam kondisi kosong dan baik.
Namun, meski putusan telah inkracht sejak 2018, pihak termohon tidak juga melaksanakan kewajiban tersebut secara sukarela. Pengadilan telah dua kali melayangkan teguran (aanmaning) pada 2019 dan 2023, serta melakukan konstatering lapangan pada 2020 dan 2024, disertai rapat koordinasi hingga awal 2026.
“Menimbang bahwa termohon eksekusi tidak melaksanakan putusan secara sukarela meskipun telah diberikan teguran, maka permohonan eksekusi dapat dikabulkan,” demikian bunyi pertimbangan dalam penetapan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, panitera dan juru sita PN Painan menjalankan eksekusi dengan disaksikan pihak terkait dan aparat keamanan. Pengadilan juga secara resmi meminta dukungan pengamanan dari pihak kepolisian.
Ratusan personel dari Kepolisian Resor Pesisir Selatan dikerahkan untuk mengawal jalannya eksekusi. Wakapolres Pesisir Selatan, Kompol Syafrizen, turut hadir langsung di lokasi untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Fokus utama eksekusi adalah pembongkaran pagar beton serta bagian bangunan ruko walet yang berada di atas lahan sengketa, sekaligus pengosongan dan penyerahan kembali objek kepada pihak pemohon.
Sementara itu, Advokat Jonaidi, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menilai langkah yang diambil Ketua PN Painan saat ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua PN Painan yang telah melaksanakan dan ‘meletakkan mahkota pengadilan’ melalui eksekusi perkara perdata ini. Karena sebelumnya, tiga Ketua PN belum dapat melaksanakan eksekusi,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat keamanan yang telah menjalankan tugas pengamanan secara profesional, serta kepada pihak turut termohon eksekusi, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang turut berperan dalam proses tersebut.
Eksekusi ini menjadi penegasan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Selain itu, langkah tersebut juga mencerminkan hadirnya negara dalam menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.