Oleh: Prof. Masri Mansoer
Padang, Sinyalgonews.com — Wacana mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur fenomena LGBT kian menguat di Sumatera Barat. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya menjaga norma kehidupan masyarakat yang berlandaskan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Dalam diskusi yang berkembang, Prof. Masri Mansoer menegaskan bahwa secara prinsip, penguatan norma sosial tersebut telah memiliki pijakan dalam regulasi nasional. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera merumuskan implementasi kebijakan di tingkat daerah.
“Ruh dan semangatnya sudah ada dalam undang-undang. Tinggal bagaimana kita bersama mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan Perda yang selaras dengan nilai ABS-SBK,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa aspek hukum pidana turut menjadi rujukan, salah satunya Pasal 292 KUHP yang mengatur larangan terhadap perbuatan cabul oleh orang dewasa terhadap sesama jenis yang belum dewasa. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa negara telah memiliki dasar hukum dalam menjaga norma kesusilaan.
Menurut Prof. Masri, fenomena LGBT dipandang sebagai tantangan sosial yang perlu disikapi secara serius melalui pendekatan kebijakan yang terarah, edukatif, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Uda Anton Pratama mengusulkan agar dilakukan webinar sebagai langkah awal menyatukan persepsi. Forum ini diharapkan menghadirkan tokoh adat, ulama, akademisi, dan praktisi hukum guna membahas secara komprehensif arah kebijakan yang akan diambil.
“Kita perlu forum bersama agar pembahasan ini matang dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ungkap Anton.
Rencana tersebut mendapat respons positif dan akan ditindaklanjuti dengan rapat persiapan dalam waktu dekat. Webinar nantinya diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah dalam merumuskan Perda yang kuat secara hukum dan berakar pada nilai budaya Minangkabau.
Sejumlah kalangan juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif, sehingga tercipta ketertiban sosial tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Dengan dorongan ini, diharapkan pemerintah daerah Sumatera Barat dapat menghadirkan kebijakan yang tegas, terukur, serta selaras dengan filosofi ABS-SBK sebagai jati diri masyarakat Minangkabau.
(Editor: TEUKU HUSAINI)