PADANG , Sinyalgonews.com– Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Tarmizi, salah seorang pengurus Forum Kader Bela Negara (FKBN) Sumatera Barat, kini memasuki babak krusial. Berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) bernomor B/239/III/RES.1.6/2026/Ditreskrimum, penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar akhirnya mempercepat langkah penyelidikan dengan memanggil tujuh orang terlapor untuk diperiksa pada Kamis, 7 Mei 2026.
Berdasarkan data laporan polisi bernomor LP/B/54/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, peristiwa ini meletus pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 14.15 WIB. Lokasi kejadian berada di Jorong Pigoga Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
Akar konflik ini ternyata sangat mendalam, yakni terkait tata kelola Lahan Plasma 374 di Air Bangis. Kepala FKBN Sumbar, Ina Yatul Qubra, mengungkapkan bahwa tim FKBN adalah pihak yang memperjuangkan legalitas lahan tersebut hingga ke tingkat pusat saat terjadi kekisruhan manajemen. Namun, setelah lahan kembali aman, muncul kelompok masyarakat yang mengaku sebagai pengurus koperasi sah dan mencoba menguasai lahan secara sepihak.
Tragedi terjadi ketika Ina Yatul Qubra dan jajaran pengurus FKBN Sumbar bermaksud menjalin komunikasi baik dengan kelompok tersebut. Niat mereka adalah meminta kejelasan terkait biaya operasional yang telah dikeluarkan FKBN selama mengurus lahan plasma di Jakarta.
Tragedi terjadi ketika Ina Yatul Qubra dan jajaran pengurus FKBN Sumbar bermaksud menjalin komunikasi baik dengan kelompok tersebut. Niat mereka adalah meminta kejelasan terkait biaya operasional yang telah dikeluarkan FKBN selama mengurus lahan plasma di Jakarta.
“Kami tidak mempermasalahkan siapa yang mengelola, selama masyarakat bisa menikmati hasilnya. Namun, tolong keluarkan biaya yang sudah kami tanggung selama proses pengurusan lahan ini,” ujar Ina Yatul Qubra.
Alih-alih mendapatkan dialog, rombongan FKBN justru dihadang oleh massa yang diduga kelompok preman. Cekcok mulut pecah menjadi aksi kekerasan fisik secara bersama-sama. Dalam insiden tersebut, Tarmizi menjadi korban utama; ia mengalami penganiayaan hingga menderita luka memar serius dan jatuh pingsan di lokasi kejadian.
Progres Hukum: Panggilan untuk “Ompong” dkk
Dalam surat SP2HP yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi Armijon, S.H., M.H. atas nama Dirreskrimum Polda Sumbar, disebutkan bahwa terlapor utama adalah Abdi alias Ompong dkk. Mereka diduga melanggar pasal terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Setelah sempat dikritik karena penanganan yang dinilai lamban, penyidik yang ditunjuk—IPDA Rozi Aidel, S.H. dan Brigadir Firdaus Taufik, S.E., M.H.—akhirnya melayangkan surat panggilan resmi kepada tujuh orang terlapor.
Harapan pada Supremasi Hukum
Ina Yatul Qubra menegaskan bahwa FKBN akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia sangat menekankan bahwa di negara hukum, tidak ada tempat bagi aksi premanisme dan tindakan semena-mena.
“Kami sebagai warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama. Kami bersyukur sudah ada panggilan untuk tujuh terlapor besok Kamis. Kami harap mereka kooperatif, dan kami menuntut proses yang seadil-adilnya,” pungkas Ina.
Publik kini menantikan ketegasan Polda Sumbar untuk membuktikan bahwa laporan masyarakat, apalagi yang melibatkan kekerasan fisik secara kolektif, ditangani dengan presisi dan profesional.
( Mat )
