Padang, Sinyalgonews.com,— Sumatera Barat bukan sekadar titik koordinat geografis seluas 42.120 km² di peta Indonesia. Ia adalah entitas budaya yang berdiri kokoh di atas fondasi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Namun dewasa ini, ketenangan ranah matrilineal ini terusik oleh sebuah fenomena sosial yang kian berani menampakkan diri: perilaku menyimpang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Sebagai mahasiswa hukum di Universitas Islam Sumatera Barat (UISB), saya melihat fenomena ini bukan sekadar isu hak asasi individu, melainkan sebuah hantaman keras terhadap tatanan hukum adat dan konstitusi moral yang kita anut.
Menakar LGBT dalam Timbangan Syarak dan Adat
Dalam filosofi Minangkabau, kita mengenal prinsip “Syarak Mangato, Adat Mamakai”. Artinya, Islam sebagai syariat menentukan garis-garis kebenaran, dan adat adalah instrumen yang melaksanakannya. Ketika Islam secara tegas mengharamkan perilaku sesama jenis, maka adat Minangkabau secara otomatis mengharamkannya pula.
Pandangan Islam terhadap LGBT telah paripurna. Allah SWT telah memberikan peringatan melalui kisah kaum Nabi Luth yang diabadikan dalam Al-Qur’an:
“Dan (kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu? Sungguh kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 80-81).
Jika syariat telah memvonisnya sebagai dosa besar dan perbuatan keji, lantas atas dasar apa kita membiarkannya tumbuh subur di bumi yang katanya berlandaskan Kitabullah?
Melemahnya Sendi Adat dan Kekosongan Hukum
Maraknya perilaku menyimpang ini di 12 Kabupaten dan 7 Kota di Sumatera Barat menjadi indikator bahwa ketentuan adat kita sedang mengalami “anemia” atau pelemah fungsi. Peran Tigo Tungku Sajarangan (Niniak Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai) kini sedang diuji.
Dilihat dari perspektif hukum, salah satu faktor pemicu adalah belum adanya payung hukum yang spesifik dan tegas dalam memberikan sanksi bagi perilaku menyimpang ini. Kekosongan regulasi ini membuat para pelaku merasa memiliki ruang untuk bereksperimen dengan identitas seksual mereka di bawah dalih kebebasan ekspresi, padahal setiap kebebasan di Indonesia dibatasi oleh moralitas, nilai agama, dan ketertiban umum.
Alarm Alam: Sebuah Refleksi Spiritual
Kita harus jujur bertanya pada diri sendiri: Mengapa Ranah Minang sering kali diuji dengan berbagai bencana alam? Mulai dari gempa bumi, tanah longsor, hingga banjir. Secara hakekat, bisa jadi alam semesta sudah mulai enggan bersahabat karena manusia di atasnya mulai abai terhadap perintah sang Pencipta. Berapa banyak nyawa orang tua dan anak-anak yang tak berdosa ikut merasakan dampak dari kemurkaan Tuhan akibat perbuatan segelintir manusia yang melampaui batas fitrah?
Solusi Strategis untuk Masa Depan
Menghadapi tantangan ini, kita tidak bisa hanya menjadi penonton. Perlu langkah konkret dari berbagai lini:
-
Regulasi Tegas: Pemerintah Daerah harus segera menerbitkan Perda tentang pencegahan dan penindakan perilaku menyimpang LGBT.
-
Kembali ke Surau: Menguatkan kembali pendidikan agama Islam bagi generasi muda agar memiliki benteng iman yang kokoh.
-
Penguatan Adat: Menghidupkan kembali fungsi sanksi sosial dan aturan adat di nagari-nagari.
-
Pendidikan Moral & Konseling: Melakukan edukasi mengenai bahaya medis dan sosial LGBT, serta menyediakan pusat konsultasi bagi mereka yang ingin kembali ke jalan yang benar.
Penutup: Kembali ke Fitrah
Sebagai penutup, saya mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pemuda: Mari kembali ke fitrah. Allah SWT telah menciptakan segala sesuatu secara berpasangan sebagaimana firman-Nya dalam Surah Adz-Dzariyat ayat 49.
Tidak ada kata terlambat untuk bertaubat. Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. Mari kita bersihkan tanah Minangkabau dari perilaku yang mengundang murka Ilahi, demi menjaga marwah nenek moyang kita dan masa depan anak cucu kita. Jangan biarkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah hanya menjadi slogan kosong tanpa makna.
( Mat )