Padang, Sinyalgonews.com,— Minangkabau tidak dibangun di atas nilai yang samar. Falsafah “adat basandi syarak, syarak basandi Islam, syarak basandi Al-Qur’an” adalah garis tegas yang sejak awal menjadi penentu arah hidup masyarakat. Ini bukan sekadar warisan budaya, melainkan fondasi moral yang memberi batas jelas tentang apa yang dianggap benar dan salah. Dalam perspektif hukum Islam, nilai ini sejalan dengan prinsip bahwa setiap aturan sosial harus bersandar pada sumber hukum yang jelas, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah.
Perlu ditegaskan, dalam kerangka adat dan hukum Islam, LGBT tidak dipandang sebagai sesuatu yang netral. Dalam fiqh, perilaku seksual di luar ketentuan yang dibenarkan syariat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang. Hal ini berkaitan dengan konsep hifz al-nasl (menjaga keturunan) sebagai salah satu tujuan utama syariat (maqashid al-syari’ah). Oleh karena itu, penolakan terhadap praktik LGBT bukan sekadar reaksi sosial, tetapi memiliki dasar normatif dalam hukum Islam yang bertujuan menjaga tatanan moral dan keberlangsungan generasi.
Namun demikian, pendekatan yang hanya menekankan larangan tanpa memahami prinsip hukum Islam secara utuh justru berpotensi melahirkan sikap yang keliru. Dalam Islam, hukum tidak hanya berbicara tentang halal dan haram, tetapi juga tentang keadilan (al-‘adl) dan kemaslahatan (maslahah). Artinya, dalam menyikapi individu, tidak boleh ada tindakan zalim seperti persekusi, penghinaan, atau pengucilan yang berlebihan. Hukum Islam menolak perbuatan, tetapi tetap menjaga kehormatan manusia (karamah al-insan).
Realitasnya, individu LGBT tetap ada di tengah masyarakat, termasuk di Sumatera Barat. Mengingkari keberadaan mereka bukanlah solusi dalam perspektif hukum maupun sosial. Justru yang diperlukan adalah pendekatan yang seimbang antara penegakan norma dan perlindungan terhadap hak dasar manusia sebagai makhluk yang dimuliakan.
Yang lebih berbahaya lagi adalah sikap permisif yang berkembang di kalangan generasi muda. Dalam hukum Islam, kebebasan bukanlah tanpa batas, melainkan dibingkai oleh aturan syariat. Konsep al-hurriyah (kebebasan) dalam Islam selalu diiringi dengan tanggung jawab (mas’uliyyah). Oleh karena itu, pandangan bahwa semua pilihan hidup harus diterima tanpa kritik jelas bertentangan dengan prinsip hukum Islam.
Di sinilah pentingnya peran keluarga, ninik mamak, dan tokoh masyarakat sebagai agen internalisasi nilai. Dalam hukum Islam, amar ma’ruf nahi munkar menjadi kewajiban sosial, namun harus dilakukan dengan cara yang tepat, bertahap, dan penuh hikmah. Jika dilakukan secara kasar, maka tujuan hukum itu sendiri—yaitu menciptakan kemaslahatan—justru tidak tercapai.
Sebagai penguat, Al-Qur’an menegaskan pentingnya menjaga kehormatan dan cara berdakwah yang benar:
> “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya…”
(QS. An-Nur: 30)
> “Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya…”
(QS. An-Nur: 31)
> “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik…”
(QS. An-Nahl: 125)
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa dalam hukum Islam terdapat keseimbangan antara norma yang tegas dan metode penyampaian yang beradab.
Pada akhirnya, menjaga “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” dalam perspektif hukum Islam bukan hanya soal menolak suatu perilaku, tetapi memastikan bahwa penolakan tersebut dilakukan sesuai prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kemanusiaan. Jika tidak, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan penyimpangan dari nilai hukum itu sendiri.
Minangkabau tidak membutuhkan sikap ekstrem. Yang dibutuhkan adalah ketegasan berbasis syariat, disertai kebijaksanaan dalam penerapan. Dengan cara itulah adat dan hukum Islam dapat berjalan selaras—tidak hanya kuat dalam prinsip, tetapi juga benar dalam praktik.