Editor : TEUKU HUSAINI
Padang, Sinyalgonews.com,–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menunjukkan sikap tegas terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini menjadi persoalan serius di berbagai daerah. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menginstruksikan seluruh kepala daerah agar segera mengambil langkah konkret dalam penertiban tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Instruksi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak lagi mentolerir aktivitas tambang liar yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan dan tanpa standar keselamatan kerja. Pemerintah menilai PETI bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat, hingga stabilitas sosial di daerah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang ilegal harus dihentikan. Menurutnya, penambangan tanpa izin telah menimbulkan dampak luas berupa kerusakan sungai, pencemaran lingkungan, longsor, serta meningkatnya risiko kecelakaan kerja di lokasi tambang.
Pemerintah Provinsi Sumbar juga terus menyiapkan solusi jangka panjang melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini dilakukan agar masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor tambang tetap memiliki peluang ekonomi, namun dengan mekanisme yang legal, aman, dan dapat diawasi pemerintah.
Dalam keterangannya, Gubernur Mahyeldi menekankan bahwa persoalan PETI berkaitan erat dengan mata pencaharian masyarakat. Karena itu, pendekatan penanganannya tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga membuka jalan solusi melalui legalisasi tambang rakyat yang memenuhi aturan dan standar keselamatan kerja.
Pemerintah daerah bersama Forkopimda diminta memperkuat koordinasi dalam upaya penertiban PETI. Sinergi antara pemerintah kabupaten dan kota, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dinilai penting agar pemberantasan tambang ilegal dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta mengusut tuntas berbagai kasus yang berkaitan dengan tambang ilegal. Pemerintah berharap adanya kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku yang masih nekat melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Sumatera Barat.
Sejumlah kalangan lingkungan hidup turut mendukung langkah penertiban tersebut. WALHI Sumbar menilai penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan harus dilakukan secara serius dan tidak berhenti pada aspek administratif semata. Menurut WALHI, pemulihan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat juga harus menjadi perhatian utama pemerintah.
Dengan adanya instruksi gubernur tersebut, masyarakat berharap penertiban PETI benar-benar dilakukan secara menyeluruh dan konsisten. Penanganan tambang ilegal tidak hanya penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga untuk melindungi generasi mendatang dari dampak kerusakan alam yang semakin meluas di Sumatera Barat.