Oleh: TEUKU HUSAINI
Padang, Sinyalgonews.com,–Kebijakan penghentian penjagaan pada 54 titik perlintasan sebidang kereta api di Sumatera Barat yang dilakukan oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang menuai perhatian serius dari Pemerintah Kota Padang. Langkah ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran tahun 2026 yang membuat kontrak 165 petugas penjaga perlintasan berakhir dan tidak diperpanjang.
Perlintasan sebidang yang tersebar di wilayah Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman kini tidak lagi dijaga secara manual sejak 1 Mei 2026. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait potensi meningkatnya risiko kecelakaan antara kendaraan dan kereta api, terutama di titik-titik yang selama ini dikenal rawan.
Menanggapi situasi tersebut, Wali Kota Padang menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan tinggal diam. Pemerintah daerah menyadari bahwa keselamatan masyarakat adalah prioritas utama yang tidak boleh diabaikan dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, langkah cepat dan terukur segera disiapkan untuk meminimalisir dampak dari penghentian penjagaan tersebut.
Sejumlah opsi tengah dikaji oleh Pemerintah Kota Padang, mulai dari penambahan rambu peringatan, peningkatan fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang, hingga koordinasi lintas instansi dengan Balai Teknik Perkeretaapian dan PT KAI Divre II Sumbar. Pemerintah juga membuka peluang keterlibatan pemerintah provinsi serta pemerintah pusat dalam mencari solusi jangka menengah dan panjang.
Selain itu, Wali Kota Padang menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintasi rel kereta api. Kesadaran pengguna jalan menjadi faktor kunci dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak lagi dijaga petugas.
Sementara itu, pihak PT KAI Divre II Sumbar juga telah mengimbau peningkatan kewaspadaan operasional perjalanan kereta api dengan memperbanyak isyarat keselamatan di titik-titik perlintasan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk mitigasi risiko setelah tidak adanya penjagaan di puluhan titik tersebut.
Kebijakan ini memunculkan perdebatan publik mengenai tanggung jawab pengelolaan perlintasan sebidang, yang selama ini melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah. Di satu sisi, efisiensi anggaran menjadi alasan utama penghentian penjagaan. Namun di sisi lain, aspek keselamatan masyarakat menjadi sorotan utama yang tidak dapat dinegosiasikan.
Pemerintah Kota Padang menegaskan bahwa mereka akan segera menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna merumuskan langkah strategis dalam menghadapi kondisi ini. Harapannya, solusi yang dihasilkan tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga mampu memberikan jaminan keselamatan jangka panjang bagi pengguna jalan dan perjalanan kereta api di Sumatera Barat.
Dengan situasi yang berkembang saat ini, publik menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah maupun pusat agar persoalan keselamatan di perlintasan sebidang tidak berubah menjadi ancaman serius di kemudian hari.