• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Hukum > Tindak Tegas Aktivitas PETI, Polres Lima Puluh Kota Sterilisasi Tambang Emas Liar Nagari Galugua
HukumNewsPeristiwa

Tindak Tegas Aktivitas PETI, Polres Lima Puluh Kota Sterilisasi Tambang Emas Liar Nagari Galugua

editor
Last updated: 02/06/2026 18:35
editor
147 Views
Share
3 Min Read
SHARE

 

Limapuluh Kota, Sinyalgonews.com,–Kepolisian Resor (Polres) Lima Puluh Kota melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Senin (1/6).

Langkah tegas ini diambil sebagai respons nyata atas banyaknya keluhan masyarakat yang resah melihat kerusakan lingkungan dan gangguan keamanan yang dipicu oleh aktivitas ilegal tersebut.

Operasi inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, IPTU Muhammad Indah Prakoso, ini menyasar kawasan hutan dan aliran sungai di lokasi tersebut. Wilayah ini disinyalir menjadi titik utama berlangsungnya kegiatan penambangan secara liar. Hingga berita ini diturunkan, personel kepolisian masih melakukan pengamanan dan sterilisasi di lokasi untuk memastikan aktivitas penambangan dihentikan secara total.

Dukungan atas langkah aparat penegak hukum ini datang dari mantan birokrat senior sekaligus tokoh masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota, Desri Imam Mudo. Menurutnya, kehadiran aparat langsung di lokasi memberikan jawaban atas keresahan masyarakat selama ini, termasuk pemberitaan-pemberitaan yang berkembang pesat akhir-akhir ini.

“Kita sangat mengapresiasi langkah Bapak Kapolres Lima Puluh Kota beserta jajarannya yang telah turun langsung ke lapangan. Kehadiran mereka memberikan angin segar bagi masyarakat yang selama ini resah. Aktivitas tambang tanpa izin ini tidak hanya merusak struktur tanah dan mencemarkan aliran sungai, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat,” ujar Desri Imam, Selasa (2/6/2026).

“Kita yakin razia-razia seperti ini tentu tidak akan berhenti sampai di sini. Pasti ada kelanjutannya. Dan saya yakin Bapak Kapolres punya strategi khusus dalam memberantas PETI di wilayah kekuasaan hukumnya,” lanjut Desri Imam.

Desri berharap, operasi penertiban ini tidak berhenti sebagai tindakan sementara, melainkan menjadi momentum awal penegakan hukum yang menyeluruh dan berkelanjutan hingga akar permasalahan tuntas diatasi.

Secara peraturan perundang-undangan yang berlaku, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena terbukti melakukan perusakan fungsi lingkungan dan menjalankan usaha tanpa dilengkapi dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Saiful Wahid, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut karena berpotensi merusak ekosistem dan melanggar hukum.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya,” pungkasnya. (Agus Suprianto)

You Might Also Like

IPW Sebut Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus Vina, Masyarakat Jangan Termakan Hoaks
Kapolda Sumbar Ucapkan Selamat kepada Ibu-ibu Dian Kemala Bhayangkari atas Hadiah Umroh
RY : Kembalikan PLN Batam ke PLN Persero & Berlakukan Permen ESDM No.18 Tahun 2019
Resmikan Pemekaran Tiga Wilayah Kejorongan Nagari Taluak Ambun kecamatan lembah melintang
SP3 Korupsi RSUD Painan Digugat, Kejati Sumbar Mangkir di Sidang Perdana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pelanggaran Ganda di Teluknaga: Tempat Biliar Tak Berizin Diduga Dibekingi Oknum Wartawan
Next Article Gubernur Mahyeldi Hadiri Gala Premiere Film Jangan Buang Ibu, Apresiasi Pesan Moral tentang Keluarga
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Sekda Sumbar: Usulan Kampus Unand di Sijunjung Terus Kami Dorong
News
19/07/2026
BPJN Sumbar Tuntaskan Pemulihan Lembah Anai dan Perkuat Preservasi Jalan Nasional Menuju Perbatasan Jambi
News
19/07/2026
*IRAN LANCARKAN SERANGAN DRONE KE PANGKALAN AS DI YORDANIA DAN KUWAIT, KETEGANGAN TIMUR TENGAH MEMANAS*
News
19/07/2026
Nobar Final Piala Dunia di Kantor Gubernur Berhadiah Motor, Mahyeldi Ajak Warga Sumbar Datang Beramai-ramai
News
19/07/2026

You Might also Like

DaerahHukumNasionalNews

PERKUAT KEAMANAN DI BULAN RAMADHAN : TIM SATOPSPATNAL LAPAS BANGKINANG GELAR RAZIA KAMAR WARGA BINAAN

27/03/2025
272 Views
UncategorizedHukumNasionalNews

PUI Apresiasi Polri: Mudik 2025 Aman dan Terkendali

12/04/2025
259 Views
HukumNasionalNews

AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo Resmi Jabat Kapolres Batang

17/01/2024
388 Views
PendidikanHukumNasionalNews

Police Goes to School, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Pekalongan Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar (Knalpot Brong

05/01/2024
466 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?