Editor: TEUKU HUSAINI
PADANG, Sinyalgonews.com— Gelombang penolakan terhadap pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terus meluas. Kali ini, sejumlah pemangku adat yang tergabung dalam Mahkamah Adat Alam Minangkabau resmi melaporkan Abu Janda ke Polda Sumatera Barat terkait dugaan ujaran kebencian atas ucapan yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah “barbar”.
Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk sikap tegas masyarakat adat Minangkabau dalam menjaga marwah, harga diri, serta kehormatan budaya yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Sumatera Barat. Para pemangku adat menilai ucapan tersebut telah menimbulkan keresahan luas, baik di ranah Minang maupun di kalangan perantau di berbagai daerah di Indonesia.
Kuasa hukum Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Mukti Ali Kusmayadi Putra atau yang akrab disapa Boy London, menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan demi memperoleh kepastian hukum atas pernyataan yang dianggap mencederai perasaan masyarakat Minangkabau.
Menurutnya, istilah “barbar” yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti tidak beradab, sangat melukai harga diri masyarakat Sumatera Barat yang dikenal menjunjung tinggi adat, agama, dan nilai toleransi.
“Laporan ini agar ada kepastian hukum atas ucapan Abu Janda mengenai kalimat Sumbar barbar,” ujar Mukti dalam keterangannya kepada media di Padang.
Dalam proses pelaporan tersebut, pihak Mahkamah Adat Alam Minangkabau turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa flashdisk yang berisi potongan video dan dokumentasi terkait dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan Abu Janda.
Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Irwansyah Angku Datuak Katumangguangan, menyampaikan bahwa sebelum mengambil langkah hukum, para pemangku adat terlebih dahulu mencermati reaksi masyarakat yang merasa tersinggung dan kecewa terhadap pernyataan tersebut.
Menurutnya, klarifikasi yang sempat disampaikan Abu Janda justru dinilai tidak sejalan dengan isi video yang beredar luas di media sosial. Karena itu, para ninik mamak dan tokoh adat sepakat membawa persoalan ini ke jalur hukum agar tidak menjadi preseden buruk di tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk.
“Setelah kita bermusyawarah dengan pemangku adat, ucapan Permadi Arya ini sudah melampaui batas,” tegas Irwansyah.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Minangkabau selama ini hidup dengan falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah yang menjunjung tinggi nilai kesopanan, penghormatan terhadap sesama, dan toleransi dalam kehidupan sosial.
Karena itu, pihak Mahkamah Adat berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, terutama yang berkaitan dengan suku, adat, agama, dan kelompok masyarakat tertentu.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) juga telah melaporkan Abu Janda terkait dugaan pernyataan serupa yang dianggap menyinggung masyarakat Minangkabau. Laporan demi laporan yang muncul dari berbagai daerah menunjukkan kuatnya solidaritas masyarakat Minang dalam menjaga kehormatan adat dan identitas budaya mereka.
Fenomena ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat di era digital tetap memiliki batas moral, etika, dan hukum. Kritik boleh disampaikan, namun tidak dengan cara merendahkan identitas budaya atau menggeneralisasi suatu daerah dan kelompok masyarakat.
Minangkabau dikenal sebagai salah satu peradaban besar di Nusantara yang melahirkan banyak tokoh nasional, ulama, cendekiawan, pejuang kemerdekaan, hingga pemimpin bangsa. Oleh sebab itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berkeadilan demi menjaga persatuan serta keharmonisan antar anak bangsa.