• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Hukum > 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Perbankan di PT Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Kepulauan Mentawai.
HukumNewsPerbankan

3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Perbankan di PT Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Kepulauan Mentawai.

editor
Last updated: 14/07/2026 14:51
editor
51 Views
Share
3 Min Read
SHARE

Padang, Sinyalgonews.com,–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar (Sumatera Barat) membongkar dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Kepulauan Mentawai.
Dalam kasus penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan penyaluran kredit sejak 2022 hingga Mei 2025. Dari hasil penyidikan, tercatat sebanyak 125 debitur dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar.

Dalam praktiknya, para tersangka diduga menjalankan berbagai modus kecurangan, mulai dari manipulasi profil debitur, merekayasa usaha dan agunan, hingga pemalsuan tanda tangan nasabah dalam dokumen pencairan dana.
Pencairan kredit dilakukan atas nama ratusan debitur tersebut, namun kuat dugaan tidak sesuai prosedur dan sarat rekayasa.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar dari audit internal pihak bank yang menemukan adanya praktik fraud.AdvertisementTemukan lebih banyakwaktuBerita ekonomi terkiniBerita teknologi terbaru
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial REP yang menjabat sebagai pimpinan cabang pembantu, HWH sebagai petugas kredit, serta MS yang berperan mencari data debitur.

Motif para pelaku diduga untuk mengejar target kinerja bank. Dari setiap pencairan kredit, mereka menerima fee di mana pimpinan mendapatkan antara Rp10-20 juta, petugas kredit sekitar Rp5 juta, dan pihak pencari debitur sekitar Rp1,7 juta untuk setiap nama.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sebanyak 132 dokumen sebagai barang bukti, meliputi dokumen kredit, surat keputusan pejabat bank, serta berkas pengajuan debitur.
Atas perbuatannya, tersangka REP dan HWH dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara tersangka MS dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk memenuhi petunjuk jaksa sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap pengawasan penyaluran kredit perbankan, khususnya program KUR yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

You Might Also Like

Suasana TPS 28 Pesta Demokrasi Yang Sangat Menyenangkan, Memanjakan Masyarakat Yang Ikut Coblos Pilkada 2024
Jacob Ereste : *Aparat Yang Terlibat Dalam Sindikat Narkoba dan Perjudian Minimal Dihukum Dua Kali Lipat, Minimal Dihukum Mati Juga*
Sertijab Kadis Pendidikan Sumbar: Habibul Fuadi Resmi Gantikan Barlius
Bareskrim Polri Gelar Sosialisasi Pedoman Buku Panduan Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum berumur 12 Tahun
Polda Sumbar Mantapkan Pengamanan Selama Masa Tenang Pemilu 2024
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Atlet Taekwondo Polda Sumbar Sabet 16 Medali di Kapolri Cup 2026
Next Article Disperindag Sumbar Gelar Bazar Sarapan Bergizi Sehat, Hadirkan Produk Unggulan IKM Lokal pada 15 Juli 2026
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Sinergitas TNI–Polri, Kapolsek Kerinci Kanan Bersama Danposramil Kerinci Kanan Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda
News Polri
14/07/2026
Satpol PP Kota Padang Bongkar Bangunan Liar di Kampung Terandam Kelurahan Cupak Tangah Pauh
News
14/07/2026
Heboh.Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang
News
14/07/2026
Satpol PP Sawahlunto Sosialisasikan Trantibum kepada Siswa SMAN 2 Talawi di Masa MPLS 2026
News
14/07/2026

You Might also Like

LokerNasionalNewsPendidikan

Polres Pekalongan Beserta Jajarannya Pasang Spanduk Sosialisasikan Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS)

13/01/2024
827 Views
UncategorizedHukumNasionalNews

Polri Berlakukan One Way Nasional KM 414-70 Tol Trans Jawa, Kapolri Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan saat Berkendara

06/04/2025
217 Views
HukumNasionalNews

10 PJU Polda Sumbar di Mutasi. Ini Daftar Lengkapnya

14/03/2025
231 Views
HukumNasionalNews

Polda Sumbar Tangani Cepat Kasus Keributan di Padang Sarai, Tekankan Toleransi dan Penegakan Hukum

28/07/2025
226 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?