Padang, Sinyalgonews.com,–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Senin (12/7/2026), membongkar bangunan liar yang berdiri di atas badan jalan dan drainase di Kampung Terandam, RT 1 RW 2 Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh.
Langkah tegas ini diambil oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Padang, pihak Kecamatan Pauh, dan Kelurahan Cupak Tangah. Keberadaan bangunan-bangunan tersebut dinilai tidak hanya melanggar estetika, tetapi juga memicu kemacetan lalu lintas serta menghambat fungsi drainase yang vital bagi sistem pengairan kota.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh prosedur operasional standar sebelum melakukan eksekusi di lapangan. Langkah persuasif menjadi prioritas utama dengan memberikan kesempatan bagi pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan liar telah diberikan surat perintah bongkar dengan batas waktu 3×24 jam. Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Chandra Eka Putra.
Penertiban ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari komitmen besar Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Chandra menyebutkan bahwa pengembalian fungsi jalan dan saluran air sangat penting untuk kenyamanan mobilitas warga setiap harinya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum demi mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ungkap Chandra menutup keterangannya.
Diharapkan dengan adanya tindakan tegas ini, kesadaran masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik negara atau fasilitas publik semakin meningkat, demi kebaikan dan keasrian Kota Padang di masa depan.