Bukittinggi, Sinyalgonews.com,– 30 pedagang kios di halaman depan Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi resah akibat keluarnya surat perintah pengosongan tempat yang ditandatangani oleh Sekda Kota Bukittinggi.
Para pedagang diketahui masih memegang Surat Izin Menempati Kios yang disebut berlaku hingga 31 Desember 2029, sementara persoalan mengenai rencana penghentian pemanfaatan kios kini telah dibawa ke ranah hukum.
n
Kuasa hukum 30 pedagang TMSBK, Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengatakan, para pedagang tersebut punya hak untuk berjualan dilokasi tersebut sampai tahun 2029 sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani antara pemko Bukittinggi dan pedagang.
Menurut Riyan, perkara tersebut bukan semata-mata menyangkut bangunan kios, tetapi juga menyangkut keberlangsungan usaha dan sumber penghidupan puluhan keluarga. Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Riyan menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan konflik ataupun tindakan yang memperuncing keadaan. Para pedagang, menurutnya, memilih menggunakan hak konstitusional dengan mengajukan gugatan dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada lembaga peradilan.
“Kalau persoalan sudah dibawa ke pengadilan, biarkan mekanisme hukum berjalan. Jangan sampai objek yang sedang disengketakan berubah atau dibongkar sebelum terdapat kepastian hukum, karena tindakan demikian berpotensi menimbulkan kerugian yang sulit dipulihkan,” ujarnya.
Riyan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah hukum dan komunikasi, termasuk menyampaikan surat kepada instansi terkait serta mengajukan audiensi kepada DPRD Kota Bukittinggi. Menurutnya, penyelesaian terbaik tetap dapat ditempuh melalui dialog dan musyawarah tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Sekali lagi kami minta agar Walikota Bukittinggi tidak gegabah dalam mengambil tindakan. Pikirkan juga nasib para pedagang yang butuh usaha untuk kelangsungan hidup keluarga mereka” tuturnya.
(Ales)