Meranti, Sinyalgonews.com,—Dalam rangka percepatan penerapan Manajemen Talenta Tahun 2026 Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah,SH di Ruang Rapat BKPSDM Selatpanjang, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mewujudkan tata kelola ASN yang profesional, berbasis kompetensi, kinerja, serta mendukung pengembangan karier aparatur secara objektif dan berkelanjutan.
Dengan diberlakukannya sistem ini, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Meranti tidak lagi dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka (selter), melainkan mengacu pada sistem manajemen talenta.

Persetujuan tersebut ditandai dengan terbitnya SK dari BKN yang diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
” Alhamdulillah, usulan penerapan manajemen talenta yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah disetujui BKN. SK sudah kami terima pada 5 Juli lalu,”
Menurutnya, pada tahap awal pelaksanaan, Pemkab Meranti akan mendapatkan pendampingan dari BKN. Pendampingan tersebut difokuskan pada penyempurnaan implementasi sistem, termasuk melakukan pemetaan serta evaluasi terhadap rekam jejak, kompetensi, potensi, dan kinerja ASN yang dipersiapkan untuk mengisi jabatan.
Dalam bulan ini kami akan didampingi BKN untuk memastikan seluruh tahapan penerapan manajemen talenta berjalan sesuai ketentuan. Evaluasi terhadap pejabat yang masuk dalam rencana promosi maupun mutasi juga menjadi bagian dari proses tersebut,” jelasnya.
Bakharuddin menegaskan, perubahan paling mendasar dari penerapan sistem ini adalah pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tidak lagi dilakukan melalui selter sebagaimana selama ini diterapkan.
Sebagai gantinya, pejabat yang akan dipromosikan dipilih dari kelompok talenta yang telah dipetakan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, rekam jejak, integritas, dan capaian kinerja sesuai prinsip sistem merit.
“Dengan manajemen talenta, pengisian JPT Pratama tidak lagi melalui seleksi terbuka. Penentuannya mengacu pada hasil pemetaan talenta yang telah dibangun berdasarkan kompetensi, potensi, dan kinerja ASN,” terang Bakharuddin.
Ia menambahkan, penerapan manajemen talenta diharapkan mampu mempercepat pengisian jabatan yang kosong sekaligus mewujudkan sistem pembinaan karier ASN yang lebih objektif, transparan, dan profesional.
“Harapan kami, sistem ini dapat menghasilkan pejabat yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi, sekaligus memperkuat penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti,”