• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Hukum > Gelapkan Uang Nasabah Seorang Pegawai Bank BUMN di Tahan Penyidik Polda Sumbar
HukumNasionalNews

Gelapkan Uang Nasabah Seorang Pegawai Bank BUMN di Tahan Penyidik Polda Sumbar

editor
Last updated: 01/02/2024 08:49
editor
398 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Padang, Sinyalgonews.com,- SDS (39) oknum pegawai sebuah bank BUMN cabang Solok terpaksa harus berurusan dengan polisi gara-gara menggelapkan uang nasabah. Tak tanggung-tanggung, uang yang digelapkan lumayan besar, Rp 9 miliar lebih.Saat ini oknum yang bertugas sebagai analis di bank tersebut meringkuk di tahanan Polda Sumbar

“Tersangka sudah beraksi selama enam tahun dari 2015-2023 dengan modus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN). Tersangka ini menjabat sebagai analisis di bank tersebut,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik. MH didampingi Wadirreskrimsus AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.Ik, Kasubbid Penmas Kompol Idha Gusmara, dan Kasubdit I, II, dan IV Ditreskrimsus, saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Senin (29/1/2024).

Menurut Kombes Pol Alfian Nurnas, sebanyak 6 orang korban sudah melapor ke Polda Sumbar pada Februari 2022 yang lalu. “Saat beraksi, t‎ersangka dengan sengaja memperdagangkan SUN kepada enam nasabah ini,” ujarnya.

Kemudian, enam nasabah ini dibujuk tersangka untuk berinvestasi dengan bunga tinggi pada SUN. Padahal SUN tidak pernah diterbitkan negara. Mengetahui hal itu, nasabah tertarik dengan tawaran tersangka dan diarahkan untuk mengisi fomulir pembukaan rekening tabungan.

“Kemudian dana yang seharusnya digunakan untuk investasi, disetorkan ke rekening atas nama Dummy,” katanya.

Selanjutnya sebut Kombes Pol Alfian, setelah dana masuk ke rekening tersebut, tersangka sudah bisa leluasa menggunakan dana tanpa sepengetahuan keenam nasabah.

Dana tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh tersangka karena buku tabungan hingga ATM milik nasabah telah dikuasai tersangka. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan membuka usaha sepatu dan kosmetik. Setelah berhasil ditangkap, petugas juga menyita sertifikat tanah milik tersangka.

“Kita juga menyita paspor, diduga uang para korban ini digunakan tersangka berlibur ke luar negeri. Kita berhasil menangkap pelaku di Medan. Sebelum tersangka ditangkap kita menerbitkan DPO. Karena kita telah memanggil tersangka beberapa kali tidak dihiraukan oleh pelaku,” ungkapnya

Dalam kasus Perbankan ini lanjutnya tersangka dikenakan pasal 19 ayat 1 dan 2 UU nomor 24 2002 tentang surat utang negara. “Ancaman pidana penjara 5 hingga 10 tahun penjara dengan denda 10-20 milyar rupiah,”jelas Kombes Pol Alfian Nurnas.

(Marlim)

You Might Also Like

Layanan Prima PMI Bukittinggi Evakuasi Jenazah Seorang Pria Di Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah
Kapolda Sumbar Hadiri HUT Satpam ke- 44 tahun 2024
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan Ajak Pelajar Katakan Tidak Pada Narkoba
Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
Aksi Pencurian Terekam CCTV, Seorang Nelayan Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Tiang Listrik di Jalan Gunung Tandikat RW 1 Kel Gunung Pangilun Terbakar
Next Article Danramil 07/ Maos Dan Babinsa Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Brani
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

SMP Negeri 25 Padang menggelar kegiatan Pra Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 
News Pendidikan
11/07/2026
Dugaan Penggelapan Uang Pajak oleh Oknum PNS Samsat Kota Solok, MYLC Terbitkan Legal Opinion
Hukum News
11/07/2026
“Kapolres Kampar Besuk Personel Zainal Arifin Yang Dirawat Di Icu RSUD Bangkinang
News Polri
11/07/2026
Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
News Polri
10/07/2026

You Might also Like

NewsNasional

Satgas Yonif 122/TS Terima Kunjungan Tim Pusterad Dalam Kegiatan Assistensi Wilayah Binaan Pos Satgas Yonif 122/TS di Papua

22/02/2024
283 Views
HukumNasionalNews

Apel Gabungan Berantas Premanisme : Langkah Tegas Polda Kalbar dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

10/05/2025
253 Views

Gubernur Mahyeldi Resmikan Penggunaan Gedung Baru MUI Sumbar

30/12/2025
248 Views
NewsPeristiwaSumbar

Mahyeldi dan Kakak Kandung Presiden Prabowo Tanam Pohon Bersama di Unand

05/06/2026
233 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?