Padang, Sinyalgonews.com,- SDS (39) oknum pegawai sebuah bank BUMN cabang Solok terpaksa harus berurusan dengan polisi gara-gara menggelapkan uang nasabah. Tak tanggung-tanggung, uang yang digelapkan lumayan besar, Rp 9 miliar lebih.Saat ini oknum yang bertugas sebagai analis di bank tersebut meringkuk di tahanan Polda Sumbar
“Tersangka sudah beraksi selama enam tahun dari 2015-2023 dengan modus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN). Tersangka ini menjabat sebagai analisis di bank tersebut,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik. MH didampingi Wadirreskrimsus AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.Ik, Kasubbid Penmas Kompol Idha Gusmara, dan Kasubdit I, II, dan IV Ditreskrimsus, saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Senin (29/1/2024).
Menurut Kombes Pol Alfian Nurnas, sebanyak 6 orang korban sudah melapor ke Polda Sumbar pada Februari 2022 yang lalu. “Saat beraksi, tersangka dengan sengaja memperdagangkan SUN kepada enam nasabah ini,” ujarnya.
Kemudian, enam nasabah ini dibujuk tersangka untuk berinvestasi dengan bunga tinggi pada SUN. Padahal SUN tidak pernah diterbitkan negara. Mengetahui hal itu, nasabah tertarik dengan tawaran tersangka dan diarahkan untuk mengisi fomulir pembukaan rekening tabungan.
“Kemudian dana yang seharusnya digunakan untuk investasi, disetorkan ke rekening atas nama Dummy,” katanya.
Selanjutnya sebut Kombes Pol Alfian, setelah dana masuk ke rekening tersebut, tersangka sudah bisa leluasa menggunakan dana tanpa sepengetahuan keenam nasabah.
Dana tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh tersangka karena buku tabungan hingga ATM milik nasabah telah dikuasai tersangka. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan membuka usaha sepatu dan kosmetik. Setelah berhasil ditangkap, petugas juga menyita sertifikat tanah milik tersangka.
“Kita juga menyita paspor, diduga uang para korban ini digunakan tersangka berlibur ke luar negeri. Kita berhasil menangkap pelaku di Medan. Sebelum tersangka ditangkap kita menerbitkan DPO. Karena kita telah memanggil tersangka beberapa kali tidak dihiraukan oleh pelaku,” ungkapnya
Dalam kasus Perbankan ini lanjutnya tersangka dikenakan pasal 19 ayat 1 dan 2 UU nomor 24 2002 tentang surat utang negara. “Ancaman pidana penjara 5 hingga 10 tahun penjara dengan denda 10-20 milyar rupiah,”jelas Kombes Pol Alfian Nurnas.
(Marlim)