• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Nasional > Mobil Angkutan Barang tak Boleh Lewat selama Idul Fitri di Sumbar, Ini Jadwalnya
NasionalNews

Mobil Angkutan Barang tak Boleh Lewat selama Idul Fitri di Sumbar, Ini Jadwalnya

editor
Last updated: 26/03/2024 10:32
editor
437 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Padang, Sinyalgonews.com,- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, S.Ik mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Idul Fitri 1445 Hijriah akan diterapkan selamat Operasi Ketupat Singgalang 2024.

“Dilakukan pembatasan terhadap mobil barang sumbu tiga pada 5 April, pukul 09.00 WIB, hingga 16 April, pukul 08.00 WIB,” katanya, Minggu, (24/3).

Dikatakan, mobil angkutan barang yang boleh melintas adalah hantaran uang, BBM, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta kebutuhan pokok (sembako).

“Sedangan angkutan yang tidak boleh melintas seperti mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan.

Lanjut Dirlantas menerangkan, pembatasan operasional angkutan barang di Provinsi Sumbar pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi, (Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya), dan Padang-Padang Panjang-Bukittinggi- batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota).

“Pembatasan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga, dengan masing masing NOMOR : KP-DRJD 1305 Tahun 2024, NOMOR :SKB/67/11/2024, NOMOR : 40/KPTS/Db/2024,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, pembatasan itu berdasarkan surat edaran gubernur Sumbar, Nomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1445 Hijriah tahun 2024 di Sumbar.

“Pengusaha angkutan barang yang bersikukuh, akan kita tindak tegas, penilangan, dan pengandangan kendaraan sampai waktu kendaraan boleh dilalui. Saya meminta kepada pengusaha alat pengangkutan barang agar berpedoman dengan SKB dan edaran gubernur tersebut,” jelasnya.

You Might Also Like

Dukung Program Pembangunan 3 Juta Rumah, Peletakan Batu Pertama Perumahan Bersubsidi PNPP oleh Kapolda Sumbar
MENTERI PU DODY HANGGODO TINJAU PEMBANGUNAN SEKOLAH RAKYAT DI DHARMASRAYA, TARGET DIGUNAKAN JULI 2026
Pemprov Sumbar Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U23 di Auditorium Gubernuran dan di Lima Titik Videotron
Kapolres Pekalongan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2023
Operasi Pekat, Polres Batang musnahkan 3.633 Botol Miras
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Safari Ramadhan di Mesjid Al Jadid Simpang Haru, Gustami Hidayat Serahkan Bantuan Hibah 50 juta
Next Article Polsek dan Camat Cegah Rumah Makan Buka di Bulan Suci Ramadhan
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Buka Simposium Kanker 2026, Gubernur Mahyeldi Dorong Gerakan Deteksi Dini Kanker Jadi Program Bersama
Kesehatan News
11/07/2026
Tokoh Adat dan Senior Politik Pasaman Barat, H. Nofrizal Tuanku Sambah Resmi Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Wali Nagari Sungai Aua
News Politik
11/07/2026
Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan  
News Polri
11/07/2026
SMP Negeri 25 Padang menggelar kegiatan Pra Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 
News Pendidikan
11/07/2026

You Might also Like

NasionalNewsPolitik

Gubernur Mahyeldi Lantik 14 Orang Pejabat Eselon 2 di Lingkup Pemprov Sumbar

23/08/2025
1.5k Views
NewsPeristiwa

PERJALANAN TEUKU HUSAINI: DARI DINAS PENGAIRAN SUMATERA BARAT HINGGA MENJADI WARTAWAN SINYALGONEWS.COM

23/05/2026
144 Views
NasionalNewsPolitik

Menteri HAM Natalius Pigai Jadikan Sumbar Sebagai Rumah Kedua

18/10/2025
265 Views
PolitikNasionalNews

Anies Baswedan: Tawakkal Kepada Allah

20/01/2024
440 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?