• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Nasional > Mobil Angkutan Barang tak Boleh Lewat selama Idul Fitri di Sumbar, Ini Jadwalnya
NasionalNews

Mobil Angkutan Barang tak Boleh Lewat selama Idul Fitri di Sumbar, Ini Jadwalnya

editor
Last updated: 26/03/2024 10:32
editor
435 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Padang, Sinyalgonews.com,- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, S.Ik mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Idul Fitri 1445 Hijriah akan diterapkan selamat Operasi Ketupat Singgalang 2024.

“Dilakukan pembatasan terhadap mobil barang sumbu tiga pada 5 April, pukul 09.00 WIB, hingga 16 April, pukul 08.00 WIB,” katanya, Minggu, (24/3).

Dikatakan, mobil angkutan barang yang boleh melintas adalah hantaran uang, BBM, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta kebutuhan pokok (sembako).

“Sedangan angkutan yang tidak boleh melintas seperti mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan.

Lanjut Dirlantas menerangkan, pembatasan operasional angkutan barang di Provinsi Sumbar pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi, (Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya), dan Padang-Padang Panjang-Bukittinggi- batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota).

“Pembatasan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga, dengan masing masing NOMOR : KP-DRJD 1305 Tahun 2024, NOMOR :SKB/67/11/2024, NOMOR : 40/KPTS/Db/2024,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, pembatasan itu berdasarkan surat edaran gubernur Sumbar, Nomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1445 Hijriah tahun 2024 di Sumbar.

“Pengusaha angkutan barang yang bersikukuh, akan kita tindak tegas, penilangan, dan pengandangan kendaraan sampai waktu kendaraan boleh dilalui. Saya meminta kepada pengusaha alat pengangkutan barang agar berpedoman dengan SKB dan edaran gubernur tersebut,” jelasnya.

You Might Also Like

Cipta Kondisi Selama Ramadhan, Polres Pekalongan Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras
Wakapolda Sumbar Beri Pembekalan Kepada Siswa Diktukba Polri Gel. II Tahun 2024 di SPN Polda Sumbar
Wapres Gibran Kunjungan Kerja Sehari Penuh di Sumbar, Tinjau Pelaksanaan Program Prioritas Nasional di Kota Padang.
Koramil 13 Salem Kodim 0713 Brebes Tanam 100 pohon Sukun .
Banjir di Grobogan, Kapolda Jateng dan Pangdam Kunjungi Lokasi Pengungsian
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Safari Ramadhan di Mesjid Al Jadid Simpang Haru, Gustami Hidayat Serahkan Bantuan Hibah 50 juta
Next Article Polsek dan Camat Cegah Rumah Makan Buka di Bulan Suci Ramadhan
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Silaturahmi dengan Warga Ranah Salido, Darman Lubis Paparkan Visi Membangun Nagari yang Maju
News
10/07/2026
*PADANG MENUJU PANGGUNG DUNIA, FADLY AMRAN BOYONG REKTOR SE-KOTA PADANG JAJAKI PROGRAM DUAL DEGREE DENGAN FOSHAN POLYTECHNIC CHINA*  
News
10/07/2026
Sekda Optimistis Sumbar Tembus 10 Besar MTQ Nasional, Targetkan Raih Posisi 5 Besar
News
10/07/2026
Gubernur Mahyeldi Ajak Masyarakat Jadikan Budaya Bersih sebagai Gaya Hidup
News
10/07/2026

You Might also Like

NasionalNewsPolitik

Transformasi ASN Sumbar Dimulai! Wagub Vasko: Kita Butuh Aparatur yang Bisa Bekerja Buat Rakyat Tersenyum

30/04/2025
263 Views
DaerahNasionalNews

XD House Cafe Hadir Dengan Menu Terbaru, Menu Sarapan Pagi dan Menu Makan Siang

11/05/2025
631 Views
KesehatanNewsPeristiwa

Viral. DAPUR SPPG BANTARJAYA 03 DIDUGA CUCI AYAM DI MASJID, LANGGAR ETIKA DAN KEBERSIHAN

24/04/2026
188 Views
NewsPendidikan

*GURU HONORER ABDUL AZIS AKHIRNYA PUNYA MOTOR, TAK LAGI GAYUH SEPEDA PINJAMAN*

24/04/2026
138 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?