Sinyalgonrwes. Com, Padang,|Sumbar – Sinyalgonews.com,- Badan Kesbangpol Prov Sumatera Barat melakukan sosialisasi dan pembinaan dan pemberdayaan organisasi masyarakat (Ormas) tentang regulasi tata cara pendaftaran Ormas/LSM dan peraturan pemerintah di kab/kota, se–Sumatera Barat
Kegiatan berlangsung di aula BKOM dan Pelkes Gunung Pangilun ini dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumatera Barat, Drh, Eri Rinaldi, MM, Kamis (4/7/2024). Acara diikuti oleh ASN Kesbangpol kab/kota se Sumatera Barat.
Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumatera Barat mengatakan, sosialisasi tentang regulasi tata cara pendaftaran, dilakukan untuk melakukan pembinaan dan mengembangkan tentang regulasi tata cara pendaftaran Ormas dan LSM dalam upaya meningkatkan organisasi, sehingga berjalan dengan pembangunan daerah tersebut.
“Sesuai dengan Perpu nomor 2 tahun 2017 tentang ormas dimana dijelaskan tentang pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan (siormas). Untuk itu perlu kiranya diadakan sosialisasi ini agar bapak/ibu bisa lebih mamahami dan mendalami ilmu tentang aplikasi Siormas berdasarkan ketentuan perundang-undangan,yang berlaku” ujar Eri Rinaldi.
Sebelumnya, Kabid Kesbaormas Badan Kesbangpol Sumbar, Muzahar, S.Sos, M.Si dalam laporannya mengatakan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk menyamakan visi dan misi serta persepsi tentang Aplikasi Siormas serta aturan pelaksanaannya.
“Peserta sosialisasi merupakan unsur dari Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat dan Kesbangpol kab/kota se Sumbar” ujar Muzahara.
Bertindak sebagai narasumber, Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumatera Barat dengan materi Peranan Pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan ormas serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri.
(Marlim)