• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Politik > Baliho Dirusak, Ismail Novendra Caleg PKB Bakal Ambil Langkah Hukum
PolitikNasionalNews

Baliho Dirusak, Ismail Novendra Caleg PKB Bakal Ambil Langkah Hukum

editor
Last updated: 10/01/2024 10:10
editor
435 Views
Share
2 Min Read
SHARE

Padang, Sinyalgonews.com,- Situasi politik di Kota Padang mulai memanas dan persaingan tidak sehat juga sudah terjadi. Hal ini terlihat dari banyaknya baliho-baliho caleg yang dirusak orang tak dikenal.

Salah satunya dialami Ismail Novendra Caleg DPRD Sumbar dapil 1 (Kota Padang) dari partai PKB nomor urut 7 (Tujuh). Beberapa baliho miliknya yang terpasang dikawasan Simpang Gia Parupuk Tabing dirusak dengan cara dicarter/disilet.

Kepada wartawan, Ismail mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui kalau balihonya dirusak pada Selasa (9/1) pagi.
“Ada sekitar enam baliho yang dirusak dengan cara dicarter/disilet. Baliho- baliho itu baru saja terpasang pada Sabtu (6/2) lalu,” katanya.

Ismail sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pelaku perusak baliho tersebut. Dia akan melaporkan segera kasus itu kepada Bawaslu dan penegak hukum.

” Saya telah mendapatkan informasi dari seseorang berinisial “E” yang mengaku telah disuruh salah seorang oknum caleg DPRD Sumbar. “E” mengakui bahwa dirinya telah diperintah untuk merobek dan merusak baliho saya. Dan “E” juga mengakui telah menyuruh “A” untuk merusak baliho sembari memberikan pisau Carter kepada “A”, tutur Ismail.

Ismail sangat mengecam aksi perusakan ini. Menurutnya, aksi perusakan baliho telah merusak suasana sejuk menjelang Pemilu 2024 di Kota Padang. Dia juga berharap, aksi serupa tidak terjadi terhadap baliho-baliho lain.

“Kita berdoa bagi pelaku dan orang yang memberikan perintah atas perusakan diberikan kesehatan dan umur yang panjang untuk segera bertaubat. Kendati demikian proses hukum harus tetap dijalani sebab negara kita adalah negara hukum dan ini diduga telah melanggar Pasal 280 Pasal 1 Huruf G UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu”, pungkas Ismail

You Might Also Like

BPS Sawahlunto Gelar Dialog Interaktif Sensus Ekonomi 2026 di Radio Sawahlunto FM
Pjs Bupati Pasaman Apresiasi Peran TNI dalam Keamanan dan Pembangunan
Dukung Program Akselerasi Menimipas, Lapas Pekanbaru Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat
Liga 3 Sumbar, PSPP Pastikan Satu Tiket Final
Bakal Dapat Tambahan ASN dari Seleksi PPPK, Andree Algamar Harapkan Peningkatan Pelayanan Publik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Dibekuk Polda Jateng, Lima Tersangka Ditangkap
Next Article Padang Panjang Raih Penghargaan Pelayanan Publik dengan Opini Kualitas Tertinggi
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Buka Simposium Kanker 2026, Gubernur Mahyeldi Dorong Gerakan Deteksi Dini Kanker Jadi Program Bersama
Kesehatan News
11/07/2026
Tokoh Adat dan Senior Politik Pasaman Barat, H. Nofrizal Tuanku Sambah Resmi Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Wali Nagari Sungai Aua
News Politik
11/07/2026
Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan  
News Polri
11/07/2026
SMP Negeri 25 Padang menggelar kegiatan Pra Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 
News Pendidikan
11/07/2026

You Might also Like

NewsHukumNasional

PP No. 28 Tahun 2024 Terkesan Melegalisasi Seks Bebas Anak-anak Sekolah & Remaja

12/08/2024
503 Views
NasionalNewsPolitik

Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Pasaman Berjalan Aman dan Damai

21/04/2025
217 Views
NasionalNewsPolitik

Sekretaris Satupena Sumbar Armaidi Tanjung Sebut Banyak Konten Kearifan Lokal di Kota Pariaman Patut Ditulis

17/05/2025
207 Views
BisnisDaerahHukumNasionalNewsPekanbaru

Berbulan bulan Ketum APTMR Melaporkan ke Kejari dan Kejati Sampai Saat Ini Belum Ada Tindakan,Ada Apa APH Ini?

03/02/2025
505 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?