• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Hukum > Bidkum Polda Sumbar Gelar Seminar Hukum Bertajuk “Implementasi Hukum Adat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” di Sumatera Barat.
HukumNasionalNews

Bidkum Polda Sumbar Gelar Seminar Hukum Bertajuk “Implementasi Hukum Adat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” di Sumatera Barat.

editor
Last updated: 01/08/2025 15:11
editor
126 Views
Share
5 Min Read
SHARE

Padang, Sinyalgonews.com,--Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumbar menggelar seminar hukum bertajuk “Implementasi Hukum Adat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” di lantai empat Mapolda Sumbar, Kamis (31/7/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh PJU Polda Sumbar, personel Bhabinkamtibmas, tokoh adat, akademisi, serta undangan lainnya untuk membahas integrasi hukum adat dalam kerangka hukum pidana nasional yang baru.

Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana UU No. 1 Tahun 2023, yang dikenal sebagai KUHP baru, mengakomodasi nilai-nilai hukum adat sebagai bagian dari living law (hukum yang hidup di masyarakat). UU ini, yang disahkan pada 6 Desember 2022 dan akan berlaku efektif pada tahun 2026, menandai langkah dekolonialisasi hukum pidana dengan menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan Belanda serta mengintegrasikan kearifan lokal sesuai dinamika masyarakat Indonesia.

Dalam amanat Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta yang dibacakan oleh Wakapolda Brigjen Pol Solihin mengatakan, untuk kita ketahui bersama bahwa Undang Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) akan diberlakukan  pada tanggal 2 Januari 2026.
Yang mana KUHP ini baru secara Ekplisit mengakui peran hukum adat sebagai bagian dari sistim hukum yang hidup dimasyarakat yang memungkinkan penerapan pidana terhadap pelanggaran hukum adat tersebut, selama tidak bertentangan dengan hukum nasional dan nilai nilai Pancasila, (Pasal 2 UU No.1 tahun 2023) yang  dalam KUHP yang lama Undang Undang No. 1 tahun 1946 tidak memberikan ruang pegakuan formal terhadap hukum adat dalam penjatuhan pidana.

Lanjut Wakapolda menyampaikan, Bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), menegakkan hukum serta memberikan perlindungan ,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri khususnya di wilayah hukum sumatera barat berkewajiban untuk mempelajari dan mempedomani KUHP baru ini sebagai pedoman dan acuan dalam rangka melaksanakan tugas tugas kepolisian baik selaku penegak hukum maupun sebagai harkamtibmas agar tidak salah dalam mengambil tindakan hukum dilapangan nantinya.

Demikian juga dengan lembaga kerapatan adat alam minang kabau (LKAAM Provinsi Sumatera Barat), lembaga yang mewadahi masyarakat adat alam minang kabau dengan filosofi  “Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah, syarat mangato adat mamakai, alam takambang jadi guru yang secara berjenjang memiliki struktur  dari tingkat Propinsi Sumatera Barat, kabupaten/kota  sampai kecamatan yang sama sama mempunyai peranan sangat besar dengan Polda Sumatera Barat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di Propinsi Sumatera Barat yang bertugas mengkoordinir dan menghimpun bersama jajaran LKAAM Kabupaten/Kota dan Kecamatan  terkait aturan aturan adat yang bisa di implementasi kedalam Undang Undang No.1 tahun 2023 ttg KUHP.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hukum Polda Sumbar, Kombes Pol Yudi Rumantoro, menambahkan pentingnya memahami peran hukum adat dalam KUHP baru, khususnya di Sumatera Barat yang kaya akan nilai-nilai adat Minangkabau.

“UU No. 1 Tahun 2023 memberikan ruang bagi hukum adat sebagai bagian dari living law, sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Ini adalah langkah progresif untuk memastikan hukum pidana tidak hanya berbasis aturan formal, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Dalam konteks Minangkabau, prinsip ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah’ dapat diintegrasikan untuk memperkuat keadilan restoratif,” ujar Kombes Pol Yudi.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan bahwa seminar ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumbar untuk mendukung sosialisasi KUHP baru kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya di Sumatera Barat, memahami perubahan paradigma dalam KUHP baru, dari pendekatan retributif ke arah keadilan restoratif yang lebih mengedepankan keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara. Hukum adat memiliki peran penting dalam menciptakan harmoni sosial, dan seminar ini menjadi jembatan untuk menyampaikan hal tersebut,” ungkap Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Acara seminar ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, yang membahas berbagai aspek teknis dan filosofis dari integrasi hukum adat dalam KUHP baru. Diskusi juga mencakup tantangan implementasi, seperti potensi multitafsir dalam penerapan pasal-pasal tertentu, serta pentingnya pelatihan bagi penegak hukum untuk memahami konteks budaya lokal.

Seminar ini menunjukkan komitmen Polda Sumbar dalam mendukung pembaruan hukum pidana nasional yang inklusif dan berkeadilan. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan implementasi UU No. 1 Tahun 2023 dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai budaya lokal, khususnya di ranah Minangkabau, demi terwujudnya keadilan yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.(*)

You Might Also Like

Pimpinan SinyalGoNews-com Bersilaturrahmi ke SMK Negeri 1 Lembah Melintang Pasaman Barat
Wisuda Poltekpel Sumbar, Gubernur Mahyeldi Sebut SDM Berkompeten Sangat Penting untuk Maksimalkan Potensi Kelautan
Gubernur Ajak Warga Payakumbuh Perkuat Iman dan Siapkan Generasi Emas Sumbar
Undra Putra adalah seorang wasit/hakim tinju amatir dari provinsi Sumatera Barat 
RAHMA, IBU YANG TULUS DAN KUAT MESKI KEHILANGAN SUAMI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Polres Lima Puluh Kota bersama BPBD Laksanakan Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Karhutla
Next Article Satresnarkoba Polres Pasaman Musnahkan 20 Paket Ganja.
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Utamakan Pelayanan, Klinik Lapas Bersama Ka.KPLP Tangani Pengunjung Yang Alami Gangguan Kesehatan
News
01/07/2026
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumbar Tegaskan Sinergitas dan Pelayanan Berorientasi Masyarakat
Daerah News Peristiwa Polri Sumbar
01/07/2026
Gubernur Mahyeldi: Hari Bhayangkara Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Pemda untuk Masyarakat
Polri Daerah News Peristiwa Sumbar
01/07/2026
Kisruh PPDB, Warga Benteng Kelurahan Cupak Tangah Kecamatan Pauh Gembok SDN 02
Daerah News Pendidikan Peristiwa Sumbar
01/07/2026

You Might also Like

AgamaDaerahNasionalNews

Kapolsek Koto Tangah KOMPOL AFRINO, SH, MH Sholat Jumat sekalian Berikan Himbauan Kamtibmas di Mesjid Al Ikram Batang Kabung Ganting Kec. Koto Tangah

15/03/2024
424 Views
NewsDaerahPeristiwa

Pemprov Sumbar Tegaskan Informasi BA 1 Alami Kecelakaan adalah Berita Hoaks

06/08/2024
367 Views
News

Orientasi DPRD Padang Pariaman, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Pentingnya Keselarasan RPJMD dengan RPJMN

28/08/2024
257 Views
NasionalNewsPolitik

Pemprov Sumbar Lelang 7 Jabatan Eselon II

24/03/2025
861 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?