Jakarta, SinyalgoNews.com – Keluhan pelaku usaha lokal terhadap ketimpangan sistem perpajakan nasional kembali mencuat ke permukaan. Pengusaha kecil dan menengah kini menyuarakan keresahan atas beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen yang wajib mereka tanggung, sementara perusahaan asing justru mendapat berbagai insentif fiskal, termasuk tarif PPN nol persen melalui skema ekspor atau kemudahan investasi.
“Kami ini jualan di tanah sendiri, tapi pajaknya seperti tamu yang tak diundang. Sementara asing datang, disambut karpet merah dan diberi insentif. Ini logika apa?” keluh Rendy Prasetyo, pelaku UMKM fesyen lokal asal Bandung, Rabu (16/7).
Keluhan seperti ini ramai bergema di media sosial. Banyak pelaku usaha kecil mengeluhkan praktik yang mereka sebut sebagai bentuk “pajak timpang”, yang membuat persaingan antara produk lokal dan asing menjadi tidak adil. Beban pungutan yang berat ditambah dengan minimnya proteksi, memaksa banyak pengusaha kecil mengorbankan margin atau menurunkan kualitas demi tetap bersaing.
Di Tengah Ketimpangan, Pemerintah Finalisasi Kesepakatan Dagang dengan AS
Sementara pengusaha lokal berjibaku dengan pajak dan regulasi, pemerintah Indonesia justru menandatangani kesepakatan dagang besar dengan Amerika Serikat. Melalui unggahan di akun Truth Social miliknya, Presiden AS Donald Trump menyatakan telah menyepakati perjanjian dagang strategis dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Kesepakatan penting ini membuka seluruh pasar Indonesia bagi Amerika Serikat untuk pertama kalinya dalam sejarah,” tulis Trump.
Trump mengklaim bahwa sebagai bagian dari perjanjian, Indonesia sepakat membeli:
• Produk energi AS senilai US$ 15 miliar (sekitar Rp 244 triliun)
• Produk pertanian sebesar US$ 4,5 miliar (sekitar Rp 73,2 triliun)
• 50 unit pesawat Boeing 777 buatan AS
Trump menambahkan bahwa petani, peternak, dan nelayan AS kini mendapatkan akses penuh dan tanpa hambatan tarif atau non-tarif ke pasar Indonesia yang berpenduduk lebih dari 280 juta jiwa.
Insentif Asing, Beban Lokal
Data dari Kementerian Investasi RI mengonfirmasi bahwa perusahaan asing memang memperoleh berbagai fasilitas seperti tax holiday, pembebasan bea masuk, dan insentif kawasan industri khusus. Sementara itu, pelaku UMKM dalam negeri yang menyerap 97 persen tenaga kerja nasional, masih diwajibkan membayar PPN penuh dan menghadapi prosedur birokrasi yang kompleks.
“Kalau tren ini dibiarkan, maka struktur ekonomi Indonesia hanya akan jadi pelengkap rantai pasok global. Kita hanya menyediakan pasar dan tenaga kerja murah, bukan pelaku utama,” ujar Bhisma Atmaja, ekonom dari Universitas Gadjah Mada.
Bangkitnya Kompradorisme Modern?
Kondisi ini memunculkan kembali istilah lama yang kini terasa relevan: komprador, yakni elit lokal yang bertindak sebagai perpanjangan tangan kepentingan asing.
“Ini bukan sekadar soal PPN. Ini soal keberpihakan negara. Ketika regulasi lebih menguntungkan investor asing ketimbang rakyatnya sendiri, itu bukan hanya ketimpangan—itu pengkhianatan konstitusi,” ujar Wahyuni Salim dari Pusat Studi Keadilan Ekonomi.
Pemerintah: Insentif Sedang Dikaji
Menanggapi kritik yang berkembang, pemerintah melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa insentif asing merupakan strategi menarik teknologi dan investasi global.
“Kami juga berkomitmen melindungi UMKM dan sedang mengkaji revisi skema agar lebih berkeadilan,” ujar Febrio saat dihubungi SinyalgoNews.
Namun, bagi pelaku usaha seperti Rendy, pernyataan ini belum menjawab kekhawatiran utama.
“Kami butuh keadilan sekarang, bukan janji evaluasi yang entah kapan,” tegasnya.
Rakyat Bertanya: Negara Ini Milik Siapa?
Ketimpangan yang dibiarkan tumbuh dalam sistem fiskal, perdagangan, dan investasi membuat rakyat mulai mempertanyakan arah keberpihakan negara. Ketika pajak menghantam yang kecil, sementara pintu dibuka lebar untuk korporasi global, maka muncul pertanyaan mendasar:
“Jika rakyat yang membayar pajak tak dilindungi, sementara asing terus dimanjakan, siapa sebenarnya yang sedang dijaga oleh negara ini?” – JK, pelaku UMKM, Yogyakarta.