PADANG, Sinyalgonews.com,–Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada tahun 2026. Kebijakan ini bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi memiliki tujuan yang jelas, yakni membantu kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 selama ini memang dirancang sebagai bentuk perhatian negara terhadap beban ekonomi keluarga ASN, khususnya dalam menghadapi tingginya biaya pendidikan. Momentum pencairannya yang umumnya dilakukan sekitar bulan Juni bertepatan dengan masa pendaftaran sekolah, pembelian seragam, buku, hingga kebutuhan belajar lainnya.
Sejumlah sumber resmi menyebutkan bahwa kebijakan ini telah diatur pemerintah dan menjadi agenda rutin tahunan. Besaran gaji ke-13 yang diterima mencakup satu bulan gaji lengkap, terdiri dari gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat.
Dengan demikian, kehadiran gaji ke-13 diharapkan mampu memberikan ruang bagi para ASN untuk mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak tanpa harus terbebani secara finansial dalam waktu bersamaan.
Namun demikian, masyarakat diimbau untuk tetap menunggu informasi resmi terkait jadwal pasti pencairan dari pemerintah. Hingga saat ini, waktu yang beredar masih sebatas perkiraan pada pertengahan tahun dan dapat dilakukan secara bertahap.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa negara tidak hanya memperhatikan kesejahteraan pegawai, tetapi juga masa depan pendidikan generasi penerus bangsa.
Editor: TEUKU HUSAINI
Sinyalgonews.com