Pasbar, Sinyalgonews.com,-
Seluas 348 Hektare hutan di kawasan Tinggam, Nagari Sinuruik, Kabupaten Pasaman Barat bakal dijadikan hutan adat atau hutan sosial.
Hal ini sejalan dengan diterbitkannya
Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat No.100.3.3.2/49/Bup-Pasbar/2024 tentang Pengakuan Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam, Nagari Sinuruik,
Dikatakan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ir. Yozarwardi Up, S.hut, M.si. mengatakan hutan adat salah satu syaratnya adalah masyarakat adatnya masih aktif dan masih hidup dengan aturan hukum adat yang kuat.
“Kalau kita lihat masyarakat disini telah menjaga hutan ini dengan baik, bahkan agar ekosistem hutan ini terjaga mereka menjadikannya sebagai rimbo larangan,” jelasnya saat Syukuran Masyarakat Hukum Adat Mengkuto Alam Tinggam: Langkah Menuju Pengakuan Hutan Adat oleh Negara Indonesia.
Dia juga mengatakan pihaknya mengapresiasi dan akan memberikan dukungan penuh dalam rangka pengelolaan hutan adat ini.
“Pengelolaan hutan adat bagi masyarakat sangat banyak manfaatnya seperti manfaat ekonomi, lingkungan serta terjaganya biodiversitas disana,” katanya.
Selain itu dia juga menjelaskan Pemprov memiliki program Perhutanan Sosial sebagai program unggulan dan masuk dalam RPJMD Provinsi. Hutan adat adalah salah satu skema perhutanan sosial.
Dia juga menekankan pentingnya hutan adat di Kabupaten Pasaman Barat serta mendorong adanya skema-skema hutan adat serupa bagi kabupaten-kabupaten terutama yg disebut di adat Minangkabau sebagai Luhak Nan Tigo (kab 50 kota, agam, tanah datar).
“Hutan adat adalah kebijakan yang berpegang pada kehendak rakyat,” jelasnya.
Sementara itu Gubernur Mahyeldi Ansharullah, mengapresiasi Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam, Nagari Sinuruik, Kabupaten Pasaman Barat, yang berkomitmen dalam pemeliharaan kawasan hutan, serta berujung upata pengusulan atas pengakuan dan penetapan hutan adat kepada negara.
“Menjaga kelestarian hutan dan lingkungan adalah langkah penting demi menjamin keberlangsungan hidup flora dan fauna di dalamnya. Hutan adalah sumber kehidupan dan lambang kemakmuran. Oleh karenanya, kita patut mengapresiasi masyarakat Nagari Sinuruik yang telah melakukan langkah besar untuk mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara,” ujar Gubernur dalam sambutannya.
Dia juga menjelaskan dengan adanya SK yang dikeluarkan oleh Bupati, kemudian menjadikan status kawasan tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL),
Selanjutnya, sambung Gubernur, akan segera dilakukan pengurusan SK Perhutanan Sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, di mana melalui status perhutanan sosial ini, masyarakat akan memiliki akses kelola untuk pembudidayaan hutan dan lahan.
“Beberapa potensi pembudidayaan yang bagus itu ada durian, pohon surian, lebah, dan lain sebagainya. Dengan harapan, kawasan hutan kita bisa lebih terpelihara dengan baik, dan masyarakat bisa meningkat kesejahteraannya,” ucap Gubernur lagi.
Sejalan dengan itu Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi mengatakan bahwa SK tersebut diberikan sebagai hasil dari usaha para ninik mamak dan masyarakat setempat, untuk mendapatkan pengakuan dan penetapan hutan adat dari Negara.
“Ninik mamak sudah sejak lama berusaha untuk mendapatkan pengakuan ini. Alhamdullah, hari ini apa yang mereka harapkan untuk cucu kemenakan dapat menemui hasil. Kemudian, kami berharap Bapak Gubernur dapat segera mengajukan pengusulan tersebut kepada Pemerintah pusat,” ujarnya.
Disisi lain, Dt. Mangkuto Alam Tinggam mengucapkan rasa terimakasih atas penyerahan SK tersebut, dia juga mengapresiasi pemerintah.
“Kami disini adalah sebagai sebuah komunitas yang hidup secara harmonis dengan alam sekitarnya selama berabad-abad,” terangnya.
“Masyarakat Hukum Adat Mengkuto Alam Tinggam telah dengan tekun memelihara, melindungi, dan merawat wilayah hutan adat mereka, bahkan sebelum Indonesia merdeka,” imbuhnya.
Disaat yang sama, Gubernur beserta tamu yang hadir juga melepaskan secara simbolis bibit ikan dan melakukan penanaman pohon sebagai tanda menjaga hutan.(kld)