Padang, Sinyalgonews.com,– Ika Maya Agustina Siregar (44), karyawan Swasta Warga Perumahan Pondok Indah Blok A20 RT/RW 002/007 Kuranji, Kota Padang telah melaporkan dugaan tindakan penganiayaan terhadap dirinya ke Polresta Padang. Peristiwa yang terjadi pada hari Jumat (9/2/2024) sekitar pukul 17.00 sore tersebut tertuang dalam laporan polisi No. STTLP/B/110/II/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar dengan No laporan : LP/B/110/II/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR. Laporan Ira Maya Agustina diterima oleh Ipda Zulkifli, SH.
Kepada Sinyalgonews.com, Ika menceritakan kronologis peristiwa yang dialaminya seperti yang tertuang dalam BAP.
Saat itu pelapor sedang tiduran di rumahnya sekitar pukul 5 sore, datang 10 orang yang tidak dikenal dengan maksud ingin mengosongkan rumah pelapor atas perintah ibu Elvi Madreani Developer yang membangun perumahan tersebut.
Kemudian tidak lama berselang terjadi adu mulut antara pelapor dengan 10 orang tersebut.
Tidak berapa kemudian, ke 10 yang tidak dikenal tersebut menghancurkan pintu rumah pelapor dengan menggunakan linggis dan mengeluarkan beberapa barang pelapor.
Setelah itu terjadi dorong2an antara pelapor pelaku yang menyebabkan tangan pelapor bengkak dan memar. Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang untuk proses hukum.
Sementara kuasa hukum Ira, Misral, SH meminta agar penyidik Polresta Padang memproses kasus sampai tuntas. “Kalau dibiarkan, maka premanisme akan merajalela di Kota Padang” ucap Misral.