• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Daerah > Iming-Iming Es Krim, Pria di Siak Cabuli Anak 7 Tahun
DaerahNasionalNewsPekanbaru

Iming-Iming Es Krim, Pria di Siak Cabuli Anak 7 Tahun

editor
Last updated: 20/01/2026 16:21
editor
179 Views
Share
3 Min Read
SHARE

Sinyalgonews.com.SIAK – Jajaran Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial DKS (25) diamankan polisi atas dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di area kebun kelapa sawit Kampung Rawang Kao Barat, tepatnya di belakang Toko Agung Fashion. Korban adalah seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H. menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Dalam.
“Begitu menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar IPTU Marhengky, Selasa (19/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Kampung Buatan Baru, Kecamatan Kerinci Kanan.
“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah kami tahan di Polsek Lubuk Dalam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Selain melakukan proses hukum, IPTU Marhengky menegaskan bahwa pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikologis korban.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban, agar anak tidak mengalami gangguan mental berkepanjangan akibat peristiwa ini,” jelas Kapolsek.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmen Polres Siak dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak secara serius, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban.
“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pendampingan dan trauma healing. Anak adalah masa depan bangsa dan wajib kita lindungi bersama,” tegas Kapolres.

AKBP Sepuh Ade juga mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

You Might Also Like

Sumbar Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Indonesia Muslim Travel Index 2025
Pimpinan Sinyalgonews-com, Marlim Apresiasi Kapolda Banten yang Jamin Keamanan Warga Dari Preman dan Debt Collector
SEMARAK ISRA MI’RAJ NABI BESAR MUHAMMAD SAW, WBP LAPAS PEKANBARU ANTUSIAS IKUTI LOMBA
Forum Siti Manggopoh Gelar Diskusi Mengenang Perjuangan Siti Manggopoh
Sinyal Positif” untuk Hamdanus Bacalon Ketum KONI Sumbar pada Pertemuan Gubernur Sumbar dengan Insan Olahraga
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Gubernur Apresiasi Gotong Royong Warga Kampung Talang Bangun Huntara dan Surau Pascabencana
Next Article MAHIR MENGAJI DENGAN FASIH UNTUK ANAK ANDA MELALUI METODE IQRA’, TILAWATI, DAN UMMI
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Polres Kampar Resmikan Rumah Baru Untuk Warga – Program Bedah Rumah Rangkaian Hari Bhayangkara KE-80″
Daerah Nasional News
02/07/2026
Kapolda Sumbar: Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
News Polri
02/07/2026
Bhabinkamtibmas Kerinci Kanan Bersama PPL Cek Kondisi Jagung Jelang Panen, Dukung Ketahanan Pangan
News
02/07/2026
Polsek Lubuk Dalam Ringkus Dua Terduga Pengedar Narkotika di Koto Gasib
News Polri
02/07/2026

You Might also Like

HukumNasionalNews

HUT Humas Polri, Khataman Hingga Jumat Berkah di 73 Titik

25/10/2024
283 Views
BisnisEkonomiJakartaNews

*IZIN SPPG CAKUNG TIMUR DICABUT, BELUM BEROPERASI SUDAH BERMASALAH SAMPAH*

07/04/2026
222 Views
PolitikDaerahNasionalNews

Pemilu 2024 Yang Diinginkan Rakyat Bersama Generasi Z

09/02/2024
308 Views
NasionalNewsPeristiwa

*HUJAN ES LANGKA GUYUR ATU LINTANG, WARGA TERKEJUT ATAP RUMAH DAN TANAMAN RUSAK*

05/04/2026
320 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?