• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Nasional > Jacob Ereste : *Ijazah Palsu dan Konsekuensi Hukum Pidananya 6 Tahun serta Denda Rp 500 juta*
NasionalNewsPolitik

Jacob Ereste : *Ijazah Palsu dan Konsekuensi Hukum Pidananya 6 Tahun serta Denda Rp 500 juta*

editor
Last updated: 13/04/2025 09:55
editor
221 Views
Share
4 Min Read
SHARE

SinyalGonews.com,— Kekisruhan masalah ijazah Joko Widodo yang diragukan keasliannya semakin runyam, karena bergeser menjadi masalah bagi Universitas Gajah Mada (UGM) yang tidak juga siap untuk membuktikan adanya ijazah Joko Widodo yang asli, seperti dikatalan juga berasal dari Fakultas Kehutanan UGM Jurusan Teknoligi Kayu yang kini dklaim telah hilang dari arsip Univerisitas.

Kesaksian akademisi senior UGM sendiri, Prof. Mohammad Naiem memastikan tidak ada Program Studi Teknologi Kayu selama UGM berdiri sejak tahun 1946. Setidakny, Prof. Mohammad Naiem telah menjadi bagian dari Fakultas Kehutanan UGM sejak fakultas itu berdiri, karena hanya ada 4 jurusan yang resmi, yaitu Sulvikultur, Manajemdn Hutan, Teknologi Hasil Hutan dan Konservasi Sumber Daya Hutan.

Sebelimnya, pada 27 Maret 2025 di Solo, Joko Widodo sudah menanggapi kegaduhan masalah ijazahnya yang ditengarai palsu itu menyebutnya sebagai fitnah murahan yang terus diulang-ulang, lantaran memang tak kunjung diklierkan dengan cara yang paling gampang dan sederhana menunjukkan saja ijazah miliknya yang dianggap asli itu. Persis seperti yang dikatakan Panda Nababan yang ikutan merasa gerah menyaksikan masalah ijazah Joko Widodo yang diduga palsu itu tak kunjung mereda. (Sawitku.Id, 11 April 2025). Karena sebelumnya mbulet, tak pernah perlihatkan ijazah asli, Joko Widodo malah menantang wargamasyarakat untuk membuktikan ijazahnya palsu. (Sawitku.Id, 1April 2025).

Joko Widodo menyatakan siap menghadapi segala bentuk upaya pembuktian, meski dia sendiri enggan untuk menunjukkan ijazah aslinya ke publik atau je Universitas Gajah Mada yang semakin jauh dan terlibat dalam kasus yang bisa merumtuhkan nama besar UGM sendiri sebagai lembaga pendidikan yang telah nemperoleh kepercayaan bergengsi dari masyarakat.

Pernyataan dari Joko Widodo yang terkesan menghindar dari sikap jujur dan transparan terkait masalah ijazah miliknya dari Fakultas Kehutanan UGM ini justru menyulut kemarahan publik hingga merencanakan hebmndak mebggeruduk UGM pada 15 April 2925 dan mendarangi kediaman Joko Widido di Solo pada esoknya, 16 April 2025. Informasi yang diperoleh, rombongan peserta dari Jakarta akan dikoordinasi langsung oleh Prof. Dr. Eggy Sudjana bersama Bunda Wati Salam dan Jatiningsih dari Aspirasi Emak-emak Indonesia.

Kontraversi yang semakin memperburuk masakah ijazah Joko Widodo yang diyakini sejumkah pakar dan aktivis adalah palsu, justru menyeret pihak UGM makin terperosok seperti munculnya seorang Guru Besar Hukum Pidana UGM ini yang menyatakan bahwa ijazah Joko Widodo asli, tapi hilang entah dimana hutan rimbanya.

Pernyataan Prof. Dr. Markus Priyo Gunarto SH., M.Hum mengklaim bahwa ijazah Joko Widodo pernah ada, namum kini tidak lagi tersimpan di arsip kampus. Artinya, UGM telah kehilangan arsip yang dicuri oleh pihak tertentu. Artinya, jada ada konsekuensi hukum pidananya yang perlu diusut lebih jauh, bila telah diganti tanpa melalui prosedur yang sah.

Pengakuan terhadap ijazah Teknologi Kayu itu dapat dikenajan sanksi pidana 6 tahun penjara. Potensi Joko Widodo untuk dijerat hukum penjara ini, apabila terbukti menggunakan ijazah palsu dari Program Studi Teknologi Kayu Fakultas Kehutanan UGM, tandasnya. (Sawitku.Id, 12 April 2025). Sebab akibat dari odmalsuan ijazah adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berdasarkan KUHP maupun UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdikknas) seperti dakam pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 623 ayat (2) KUHP menyadar mereka yang dengan sengaja menggunakan surat atau ijazah palsu.

Begitu juga dengan pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa penggunaan ijazah palsu dapat dihukum penjara lima tahun dan/ atau denda maksimal Rp 500 juta.

 

Banten, 12 April 2025

You Might Also Like

Kapolda Papua Barat Cek Kesiapan Personel dan Peralatan dalam Misi Kemanusiaan Operasi AB Moskona 2025
Pengurus GNPR For Sumbar Periode 2025-2029 dilantik
Peduli Dengan Perjuangan Warga Palestina, Jamaah Musholla Ansharullah Pasar Raya Padang Himpun Donasi
Drs, Fauzi Bahar Lantik Pengurus DPP KBCE Periode 2025-2030
Menu Favorit, Gizi Terjamin: Program Makan Bergizi Gratis Disambut Antusias Siswa Banda Aceh
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Jacob Ereste : *Koperasi Desa Merah Putih idealnya Dapat Segera Dioperasionalkan
Next Article Polres Siak Gelar Jumpa Pers Umumkan Karhutla Fun Run 2025 Polres Siak, Wujud Kampanye Publik Serentak Se-Riau untuk Cegah Karhutla*
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Carut Marut Dunia Pendidikan Kota Padang Ketua DPW REPRO Sumbar Roni Bose Angkat Bicara
Daerah News Pendidikan Sumbar
30/06/2026
Metode Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dalam Menanamkan Nilai-Nilai Moral dan Penguatan Akidah Akhlak sebagai Upaya Pencegahan Perilaku Menyimpang di Sekolah Dasar
Daerah News Opini
30/06/2026
Nelayan Padang Pariaman Hadapi Kendala BBM Bersubsidi dan Alat Tangkap, Berharap Perhatian Pemerintah
Daerah News Peristiwa Sumbar
30/06/2026
Dari Pasar Rakyat hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Polda Riau Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
Daerah News Peristiwa Polri
30/06/2026

You Might also Like

DaerahNews

Babinsa Dampingi Penyerahan Kendaraan Roda Tiga di Koperasi Merah Putih ‎

10/04/2026
105 Views
NasionalNewsPendidikan

Membangun Sumbar: Antara Infrastrukturdan Kepentingan Politik Oleh: Muhibbullah Azfa Manik

04/05/2025
255 Views
PolitikDaerahNasionalNews

Gubernur Mahyeldi dan Keluarga Tunaikan Hak Pilih pada Pemilu 2024 di TPS 12 Jati Baru Padang

14/02/2024
285 Views
HukumNasionalNews

BKOW Sumbar Gelar Rakor, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

06/08/2025
173 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?