Inoki Ulma Tiara, Sinyalgonews.com,-
Kabupaten Tanah Datar terdiri dari 14 kecamatan, 75 nagari dengan tujuh ruas jalan masuk utama. Tujuh ruas jalan yaitu, ruas jalan Baso sampai Batusangkar, ruas jalan dari Kubu Karambia sampai Simpang Kiambang Batusangkar, ruas jalan dari Payakumbuh sampai Sitangkai, ruas jalan Sitangkai sampai Guguk Cino, ruas jalan Batusangkar sampai Ombilin, ruas jalan Batusangkar sampai Guguk Cino, dan ruas jalan Piladang sampai Simpang Baso melalui nagari Barulak dan Tanjung Alam kecamatan Tanjung Baru sampai ke Simpang Asrama Nagari Sungai Tarab.
Ketujuh ruas jalan masuk ke kabupaten Tanah Datar itu dalam keadaan rusak, berlubang, terbas dan sangat mengkhawatirkan untuk dilalui oleh kendaraan ,sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan. Kondisi jalan ini, menjadi perhatian banyak lapisan masyarakat kabupaten Tanah Datar Hal ini dianggap bagian tanggung jawab dari Bupati Kabupaten Tanah Datar Eka Putra SE, MM. Yang kemudian memunculkan saran, kritikan, hinaan, dan cacian, (tolong perhatian stek pak, mati kami gara-gara jalan nan seribu lubang ko, mengaku punyo jaringan pusat hasil nol se-nyo, kan lanjut lo 2 periode bupati gagal, jan pencitraan se pak pelok jalan tu dan lain sebagainya).
Rusaknya ketujuh ruas jalan utama menjadi bahasan utama di media sosial mulai dari group whatsapp, facebook, dan instagram, hingga pembicaraan hangat dikeseharian masyarakat. Sehingga membentuk persepsi, bahwa Eka Putra SE, MM gagal sebagai Bupati Tanah Datar. Tulisan ini menelaah fakta , salah satu bentuk penyeimbang dari persepsi tersebut.
Pertama, harus kita ketahui, tujuh jalan utama tersebut adalah jalan provinsi. Artinya merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi Sumatera Barat. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tidak bisa menggunakan anggaran Kabupaten Tanah Datar untuk memperbaiki tujuh ruas jalan utama tersebut. Kedua, di bawah kepemimpinan Eka Putra telah melakukan pengajuan perbaikan dan pemeliharaan ketujuh ruas jalan. Pengajuan ini telah dilakukan setiap tahun oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan dibawah kepemimpinan Bupati Tanah Datar.
1. Permohonan Bupati Tanah Datar nomor : 620/689/DPU tahun 2021 kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI perihal perbaikan dan pelebaran 7 ruas jalan provinsi di Kabupaten Tanah Datar,
2. Surat nomor : 590/449/BM-PUPR/2022 kepada Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat 30 September 2022 Perihal pelebaran Ruas Jalan Kubu Kerambil – Batusangkar bahwa pemerintah Tanah Datar telah menyediakan anggaran untuk ganti rugi lahan masyarakat,
3. Permohonan Bupati Tanah Datar nomor : 600/498/DPU-2022 untuk optimalisasi Pelebaran Ruas jalan Baso Piladang kepada Gubernur Sumatera barat,
4. Permohonan Bupati Tanah Datar kepada Gubernur Sumatera Barat nomor: 620/572/BM-PUPR/2023 perihal Lanjutan Peningkatan Jalan Provinsi di Tanah Datar
5. Permohonan Bupati Tanah Datar nomor: 600/150/DPU-2023 Perihal Usulan perbaikan 7 ruas Jalan provinsi di Kabupaten Tanah Datar.
Selain mengajukan permohonan, Eka Putra beserta jajaran melakukan audiensi mulai dari gubernur dan berbagai kementrian terkait agar tujuh ruas jalan tersebut segera diperbaiki.
Hasil dari usaha Pemda Kabupaten Tanah Datar adalah ruas jalan provinsi di Tanah Datar diperbaiki mulai dari ruas jalan Ombilin sampai Batusangkar ,yang mendapatkan anggaran untuk perbaikan tujuh milyar rupiah, ruas jalan Kubu Kerambil sampai Batusangkar, ruas jalan Baso-Piladang, ruas Payakumbuh sampai Setangkai yang melalui kabupaten Tanah Datar mendapatkan biaya pemiliharaan dan patching ditargetkan selesai sebelum lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Keberhasilan memperjuangkan jalan provinsi oleh Pemda kabupaten Tanah Datar , hari ini malah dilihat sebagai hal berbeda. Ketika jalan provinsi di Tanah Datar rusak, di framing kesalahan dan ketidakmampuan Eka Putra SE, MM sebagai bupati. Setelah anggaran perbaikan ruas jalan provinsi di Tanah Datar diperoleh, lalu ruas jalan diperbaiki secara bertahap, malah argumentasinya itu adalah kebaikan dan perhatian Gubernur Sumatera Barat terhadap Kabupaten Tanah Datar.
Secara sederhana, framing adalah bagian komunikasi yang bertujuan untuk membentuk persepsi tertentu terhadap produk atau aktor tertentu. Framing bisa bertujuan baik, juga sebaliknya. Salah satu pendapat Gitlin dalam (Leliana et al. 2021) menyatakan bahwa “framing” merupakan strategi membentuk dan menyederhanakan realitas, dengan cara menyeleksi, mengulangi dan menekankan aspek tertentu, sehingga suatu peristiwa atau isu lebih menyita perhatian pembacanya.
Akhirnya, kita terpaksa sepakat dengan argumentasi Dahlan Iskan (Indonesia 2023) “Di zaman medsos yang gila-gila-an ini, ada yang disebut kebenaran baru. kebenaran baru berbeda dengan kebenaran. Kebenaran baru dasarnya bukan fakta, kebenaran datang dari persepsi, persepsi menjadi dasar kebenaran, dan persepsi dibentuk frame (framing)”. Dan misi framing jalan provinsi yang rusak sebagai kegagalan Eka Putra SE, MM sebagai Bupati Tanah Datar, telah gagal total.
Daftar Pustaka
Indonesia, IAI Al-Zaytun. 2023. “Prof. Dr. (H.C.) Dahlan Iskan – Orasi Ilmiah Wisuda KE-3 Program Sarjana IAI Alazis.”
Leliana, Intan, Herry, Panji Suratriadi, and Edward Enrieco. 2021. “Analisis Framing Model Robert Entman Tentang Pemberitaan Kasus Orupsi Bansos Juliari Batubara Di Kompas.Com Dan BBC Indonesia.Com.” Jurnal Humaniora Bina Sarana Informatika 2(2).