• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Hukum > Kapolres Solok Himbau Masyarakat Untuk Cegah Kahutla
HukumNasionalNews

Kapolres Solok Himbau Masyarakat Untuk Cegah Kahutla

editor
Last updated: 25/07/2025 10:08
editor
129 Views
Share
3 Min Read
SHARE

Solok, Sinyalgonews.com,–Dalam upaya menghadapai musim kemarau (panas) yang rawan dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., ajak dan himbau seluruh lapisan masyarakat untuk cegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Kahutla).

Himbauan ini disampaikan Kapolres Solok pada Selasa (22/7/2025), seiring dengan langkah proaktif Polres Solok terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan (kahutla) diberbagai tempat yang berada di Kabupaten Solok saat menghadapi musim kemarau (panas).

Pada kesempatan kali ini, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Hal ini tentunya menjadi perhatian penting sebagai langkah awal pencegahan terhadap timbulnya kebakaran hutan dan lahan (kahutla).

“Perlu kami ingatkan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan terhadap siapapun apabila terbukti dengan sengaja maupun lalai melakukan pembakaran yang berujung terjadinya kebakaran,” tegas Kapolres Solok.

Lebih lanjut AKBP Agung menegaskan bahwa, pelaku pembakan hutan dan lahan akan dikenakan pidana dengan melanggar Undang-undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Disisi lain Kapolres Solok menyampaikan, Himbauan yang disampaikan ini dilakukan agar Masyarakat dapat mengetahui tentang larangan Kahutla dan dampak serta sanksi hukuman dari Kahutla. Masyarakat juga harus menyadari betul dan peduli terhadap Kahutla sekaligus dapat menyampaikan himbauan ini kepada masyarakat lainnya yang belum mengetahuinya.

Tidak hanya itu, Kapolres Solok mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan Kahutla. Apabila melihat adanya kebakaran hutan dan lahan, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 (gratis) atau Lapor Pak Kapolres Solok via WhatsApp maupun dapat menghubungi pemadam kebakaran.

“Dengan partisipasi aktif semua pihak, semoga potensi kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan seminimal mungkin demi menjaga kelestarian alam di Wilayah Kabupaten Solok,” terang Kapolres Solok.

You Might Also Like

Selama 2023 Pelanggaran Laka Di Domisili oleh Pelajar
Ikuti Kegiatan Pembinaan Tradisi Pemantapan dan Pembaretan, Kapolres Pekalongan Lepas 25 Bintara Polri Lulusan TA. 2023/2024
Wali Kota Padang Hadiri Rakerda Organisasi Solok Saiyo Sakato ( S3) : Siap Cetuskan Perda Nagari untuk Wujudkan Kota yang Lebih Inklusif
Residivis Curamor Kembali Ditangkap, Penadah Masih Berkeliaran Bebas: Polsek IV Koto Aur Malintang Dinilai Setengah Hati
Kampanye “Rise and Speak” di Pondok Pesantren Kempek: Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual bagi Santri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Gubernur Sumbar Mahyeldi Kukuhkan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Sumbar Periode 2025-2030
Next Article Kapolres Solok Kota Pimpin Apel Gelar Pasukan Antisipasi Karhutla di Balai Kota Solok
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
News Polri
10/07/2026
Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara PLTU Ombilin Sawahlunto 
News Polri
10/07/2026
Silaturahmi dengan Warga Ranah Salido, Darman Lubis Paparkan Visi Membangun Nagari yang Maju
News
10/07/2026
*PADANG MENUJU PANGGUNG DUNIA, FADLY AMRAN BOYONG REKTOR SE-KOTA PADANG JAJAKI PROGRAM DUAL DEGREE DENGAN FOSHAN POLYTECHNIC CHINA*  
News
10/07/2026

You Might also Like

AgamaNasionalNews

Berikan Rasa Aman saat Malam Misa Natal, Polda Sumbar lakukan Sterilisasi Gereja

25/12/2023
395 Views
HukumNasionalNews

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

29/04/2025
176 Views
DaerahKesehatanNasionalNews

Presiden Jokowi Resmikan Rumkital Dr. dr. Tarmizi Taher dan 24 RS TNI Lainnya, Gubernur Mahyeldi Turut Hadir secara Daring

20/02/2024
749 Views
NewsHukum

Tertangkap Basah Curi Motor, Pria Ini Diamankan Polisi

11/09/2024
339 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?