• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Daerah > Kasatpol PP Pekanbaru Dilaporkan ke Polda Riau, Diduga Rusak Pagar di Atas Tanah SHM
DaerahHukumNews

Kasatpol PP Pekanbaru Dilaporkan ke Polda Riau, Diduga Rusak Pagar di Atas Tanah SHM

editor
Last updated: 01/06/2026 13:20
editor
148 Views
Share
2 Min Read
SHARE

 

PEKANBARU, Sinyalgonews.com,–Aksi pembongkaran pagar memicu konflik hukum baru di Pekanbaru. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru resmi dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pengrusakan objek yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik (SHM) sah milik warga.

Laporan dilayangkan Minggu, 31 Mei 2026 ke SPKT Polda Riau oleh pemilik SHM No. 01642/Meranti Pandak, Niko Fernando. Objek yang dibongkar: pagar panel, pondasi, dan bangunan lain di atas tanah bersertifikat tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Ikhsan, SH, CLA, CPM, menyebut tindakan aparat ini menimbulkan pertanyaan besar.

“Negara yang menerbitkan SHM, tapi aparatnya sendiri yang membongkar. Di mana kepastian hukumnya? Ini tamparan untuk perlindungan hak warga negara,” tegas Ikhsan.

<Tanpa Teguran, Langsung Bongkar

Menurut laporan, pembongkaran dilakukan tanpa surat peringatan atau teguran administratif terlebih dahulu kepada pemilik. Pelapor menilai ini bentuk penyalahgunaan kewenangan dan melanggar prosedur administrasi pemerintahan.

Padahal, status tanah yang diklaim sebagai DMJ – Daerah Milik Jalan – belum pernah dibatalkan secara hukum. SHM atas nama Niko Fernando masih sah dan berlaku.

“Kalau pemerintah yakin itu DMJ, buktikan lewat pengadilan. Batalkan SHM-nya secara hukum. Jangan main bongkar sepihak. Itu namanya main hakim sendiri,” kata Ikhsan.

<Bukan Polemik Baru 

Lokasi yang sama sebelumnya juga ribut soal dugaan penimbunan lahan dan sengketa DMJ. Bahkan salah satu pihak di perkara sebelumnya pernah divonis Tipiring karena masuk pekarangan tanpa izin.

Kasus ini kini jadi sorotan karena menyangkut 2 hal krusial: kepastian hukum atas tanah warga dan batas kewenangan aparat pemerintah. Publik menunggu langkah Polda Riau menindaklanjuti laporan tersebut.

 

You Might Also Like

Amril “Aciak” Amin Temu Ramah Dengan Warga
Ditresnarkoba Polda Sumbar Tangkap 4 Pemuda Terkait Narkoba, 47 Paket Besar Ganja Disita
Keseruan Koramil Limpung dan Warga Nonton Bareng Piala Dunia 2026
Parade Baca Puisi Karya Upita Agustine Bikin “Pecah” Istana Gubernuran Sumbar
Polri Akan Gelar Rilis Akhir Tahun 2024 : Dukung Ekonomi Inklusif dan Keamanan Nasional
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article “Polsek Koto Gasib perkuat sinergi dengan Petani Jagung dan PPL Pertanian”
Next Article Polres Kampar Tangkap Sepasang Kekasih, Miliki Sabu-sabu 
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Ditlantas Polda Sumbar Kukuhkan Kepengurusan Persatuan Ojol Ranah Minang
News Polri
17/07/2026
*AUDIENSI BP2DIM DENGAN WAKIL BUPATI LIMA PULUH KOTA BUAHKAN BERBAGAI KEMASLAHATAN*
News
17/07/2026
Adisman Maju Sebagai Calon Wali Nagari Kuamang Alai Ujung Gading, Diantar Tokoh Masyarakat, Ninik Mamak, dan Pemuda Saat Mendaftar
News
17/07/2026
Kepala BPJN Sumbar Tinjau Rehabilitasi Jembatan Jeruai, Progres Pekerjaan Capai 66 Persen
News
17/07/2026

You Might also Like

UncategorizedNasionalNewsPolitik

Gubernur Mahyeldi Paparkan Proyek Strategis Sumbar di Hadapan Menteri PU dan Andre Rosiade: Flyover Sitinjau Lauik hingga Pengendalian Banjir

03/05/2025
229 Views
KesehatanNews

Hari Bhayangkara ke-78, Polisi ini Gelar Baksos Peduli Anak Stunting

17/06/2024
385 Views
NewsAgama

Talkshow Peran Tokoh Agama dan Rumah Ibadah dalam Kesiapsiagaan Bencana Indonesia

14/09/2024
477 Views
HukumNasionalNews

Babinsa Karangjati Sambangi Posyandu Balita Dan Posyandu Lansia

11/11/2024
343 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?