Padang, Sinyalgonews,- Peradi Meets Catin (PMC) merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang dengan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Wilayah Sumatera Barat yang ditandatangani pada Rabu 13 September 2023 yang lalu.
Kegiatan PMC perdana diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama, bertempat di Masjid Raya Ikur Koto Kecamatan Koto Tangah Padang, Selasa 16 Januari 2024 sekitar pukul 9.30 WIB.
PMC merupakan salah satu ikhtiar Peradi Cabang Padang membangun masyarakat taat hukum bekerja sama dengan APRI Wilayah Sumatera Barat.
Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, PhD menyampaikan bahwa materi yang disampaikan dalam PMC adalah hukum tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang termaktub di dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2004.
“Kepada para calon pengantin kita ingatkan sejak awal atau sebelum mereka menikah terkait konsekuensi dari tindak pidana kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga. Harapannya, dengan diingatkan sejak awal konsekuensi hukum dari tindak kekerasan dalam rumah tangga, para calon pengantin yang akan memulai hidup berkeluarga tidak akan melakukannya atau menghindari terjadinya kekerasan terhadap pasangannya”, kata Miko.
“Ancaman pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga cukup berat. Menurut Pasal 44 ayat (1) UU No. 23/2004, seseorang yang melakukan kekerasan fisik kepada pasangannya dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 15 juta rupiah”, Miko menjelaskan.
Miko yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Besar Alumni SMA Negeri 7 Padang itu menambahkan, “Berdasarkan rilis Kasi Kepenghuluan Kanwil Kementerian Agama Sumbar, sepanjang tahun 2021 terjadi perceraian sebanyak 9.364 kasus. Dari angka itu, sebanyak 1.496 kasus terjadi di Kota Padang. Dan, hampir 93 % dari kasus perceraian itu didahului oleh tindakan yang mengarah pada kekerasan dalam rumah tangga (Harianhaluan.id). Berangkat dari data itu, Peradi merasa penting untuk ikut berpartisipasi memberikan penyadaran kepada para calon pengantin agar kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi lagi setelah resmi menjadi pasangan suami-isteri”.
Miko juga menyampaikan bahwa insya Allah PMC berlanjut dan akan digelar di seluruh KUA di Kota Padang.
Ditemui di Masjid Raya Ikur Koto, Kepala KUA Kecamatan Koto Tangah Hendri, SHI, MA mengungkapkan perasaan senangnya atas dipilihnya KUA Koto Tangah sebagai penyelenggaraan perdana PMC.
“Kami sangat senang dan bangga atas dipilihnya KUA Kecamatan Koto Tangah sebagai tempat penyelenggaraan perdana PMC. Kegiatan hari ini merupakan kegiatan reguler di KUA Kecamatan Koto Tangah memberikan pembekalan pra-nikah kepada para calon pengantin di wilayah Kecamatan Koto Tangah. Sebelum-sebelumnya, kami tidak pernah memberikan pembekalan hukum positif dari ahlinya kepada calon pengantin. Dengan kehadiran PMC, bekal yang diberikan kepada calon pengantin semakin lengkap. Selama ini kami hanya memberikan bekal ilmu agama dan kesehatan saja. Sekarang, melalui Peradi Cabang Padang, calon pengantin yang berjumlah 34 pasang dibekali ilmu agama, kesehatan dan hukum positif”, kata Hendri.
Hendri berharap kegiatan PMC dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan karena materi yang disampaikan nara sumber dari Peradi Cabang Padang sangat bermanfaat bagi para calon pengantin sebagai bekal menjalankan bahtera rumah tangga bagi para pesangan muda.
Yang bertindak sebagai nara sumber pada PMC seri pertama itu adalah Miko Kamal, Ph.D dan penasehat Peradi Cabang Padang Herman Amir, S.H., M.H.
Selain dihadiri oleh nara sumber, PMC di Masjid Raya Ikur Koto juga dihadiri oleh beberapa orang pengurus DPC Peradi Padang antara lain Newton Nusantara, S.H., Yudhi Prima Yudha, S.H., Upik Ramona, S.H., dan Tiswal, S.H. juga calon advokat Yudha, S.H.
(Marlim)