• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > Daerah > Kejati Sumbar Resmi Jerat Tiga Tersangka Korupsi Proyek Rp25,4 Miliar
DaerahHukumNewsSumbar

Kejati Sumbar Resmi Jerat Tiga Tersangka Korupsi Proyek Rp25,4 Miliar

editor
Last updated: 24/06/2026 14:13
editor
249 Views
Share
4 Min Read
SHARE

PADANG | SinyalgoNews Com.Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah, Pada Selasa (23/6/2026), penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana proyek korupsi, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang,Kabupaten Padang Pariaman, yang bersumber dari anggaran Tahun 2019 dan 2020.

Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan yang menelan anggaran negara sebesar Rp25,4 miliar.

Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya, A selaku Kuasa Direksi, serta Y yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman.

Menurut hasil penyidikan, proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang tersebut diduga dilaksanakan tanpa memperhatikan kajian teknis secara memadai,Sejumlah tahapan pekerjaan yang seharusnya menjadi standar dalam pembangunan infrastruktur diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. sehingga kualitas konstruksi jembatan dipertanyakan.

Akibat dugaan kelalaian dan penyimpangan tersebut, jembatan yang dibangun dengan anggaran puluhan miliar rupiah itu tidak mampu bertahan saat terjadi bencana banjir besar. Pada 7 Mei 2023, jembatan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan parah hingga akhirnya roboh, sehingga mengganggu akses transportasi masyarakat dan aktivitas perekonomian warga di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp7,5 miliar. Nilai kerugian yang cukup fantastis tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam meningkatkan status perkara hingga ke tahap penahanan tersangka.

Tidak hanya itu, dalam rangka upaya pemulihan kerugian negara, penyidik Kejati Sumbar juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp96,5 juta. Uang tersebut merupakan pengembalian sebagian kerugian negara yang diduga telah dinikmati oleh salah seorang tersangka dalam perkara dimaksud.

Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan selesai dilaksanakan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang, terhitung mulai tanggal 23 Juni 2026 hingga 12 Juli 2026. Selama masa penahanan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek.

Kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Sikabu/Kayu Gadang ini menjadi perhatian serius publik, mengingat proyek tersebut merupakan infrastruktur vital yang dibangun untuk kepentingan masyarakat.

Dugaan penyimpangan dalam proyek yang dibiayai oleh uang negara tersebut dinilai telah merugikan masyarakat secara langsung, baik dari sisi ekonomi maupun keselamatan pengguna jalan.

Kejati Sumbar menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar mengelola keuangan negara secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara ini, para tersangka berpotensi dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah

You Might Also Like

Tinjau Panen Ikan Kerapu 20 Ton di Pessel, Gubernur Mahyeldi Berharap Makin Banyak Kelompok Pembudidaya di Sumbar untuk Penuhi Kebutuhan Pasar Dunia
Gubernur Mahyeldi Hadiri Prosesi Gala Datuak Majodeso Penghulu Adat Kaum Suku Piliang Sungai Lawai
Belajar dengan Riang dan Bergembira, Satgas Yonif 641/Bru Laksanakan Kegiatan Sosial Dan Edukatif di SDN Muaranawa
LGBT dalam Perspektif Hukum Islam dan Adat Minangkabau Oleh Ustadz M. Jhoni Al Annas ( Mahasiswa Universitas Islam Sumatera t / UISB Prodi Ilmu Hukum )
*WALI KOTA PADANG TEGASKAN DIRUT PDAM BEKERJA SECARA PROFESIONAL*
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Tahfizh Camp Keluarga RQH 2026: Membangun Jiwa Qur’ani, Melangkah Menuju Jannah
Next Article Kalapas Batam Pimpin Prosesi Pemakaman Petugas Lapas Batam, Wujud Penghormatan atas Pengabdian
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Bekali Utusan Sumbar Sebelum Bertugas di Istana Negara, Gubernur Mahyeldi Pesankan Jaga Nama Baik Daerah
News
10/07/2026
Zakat Produktif Jadi Penggerak Pemulihan Ekonomi, Gubernur Luncurkan Kampung Zakat Ampalu
News
10/07/2026
Kolam Renang Lendoh Asri Dipadati Banyak Pengunjung
News
10/07/2026
Final Round MotoPrix 2026 di Sirkuit Kandi Siap Digelar, Panitia Prioritaskan Keselamatan Penonton
News Olah Raga
10/07/2026

You Might also Like

HukumNasionalNews

Koto Kareh dan Bukik Runciang Diduga Gawat Narkoba, APH Diminta Segera Bertindak!!!

23/12/2024
685 Views
NasionalNews

Kapolda Sumbar pimpin Sertijab Wakapolda Sumbar

22/12/2023
598 Views
NewsDaerah

Bertemu Keluarga Solok Saiyo Sakato Gubernur Mahyeldi : S3 Memiliki Banyak Orang Hebat Dan Tokoh-tokoh Yang Sukses Diberbagai Bidang

23/06/2024
761 Views
News

Gubernur Mahyeldi dan Ombudsman RI Diskusikan Permasalahan Pelayanan Publik Perkelapasawitan antara PT LIN dan KPP MAK

16/08/2024
312 Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?