• Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • International
  • Peristiwa
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Agama
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Loker
Portal Berita Unggulan > Blog > News > KPPR: UUCK Tidak Untuk Mafia Tanah
News

KPPR: UUCK Tidak Untuk Mafia Tanah

editor
Last updated: 11/08/2024 13:55
editor
303 Views
Share
3 Min Read
SHARE

Sinyalgonews.com- Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) melalui Sekretarisnya Muhamad Sanusi akhirnya angkat bicara merespon beredarnya surat pernyataan sikap dari pihak yang mengatasnamakan Ninik Mamak Pemangku Adat dan Penguasa Ulayat Kenegerian Kota Garo yang ditujukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Muhamad Sanusi menjelaskan bahwa surat dari pihak yang mengatasnamakan Ninik Mamak itu muncul tepatnya setelah Tim bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Riau melibatkan seluruh pihak terkait serta perwakilan masyarakat pemohon sesuai arahan Direktur PKTHA pada Kamis 18 Juli 2024 silam melakukan pemeriksaan lapangan terhadap objek lahan seluas 2.500 Ha di Desa Kota Garo yang tidak lain terang Muhamad Sanusi merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan konflik sebagaimana kesimpulan rapat 5 Desember 2023 yang pada waktu itu rapat dipimpin langsung oleh Sekjen KLHK Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM saat menerima pengaduan dari Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR).

Muhamad Sanusi dalam keterangan persnya mengatakan bahwa sebenarnya; Surat pernyataan sikap mengatasnamakan Ninik Mamak tersebut sama sekali tidak bisa dijadikan dalil untuk pembenaran, apalagi kemarin setelah dilakukan identifikasi dan verifikasi oleh Tim bersama fakta lapangan telah membuktikan benar adanya kepemilikan 1 orang menguasai satu hamparan luas, dan kami KPPR secara keorganisasian tetap menuntut agar ada upaya penegakan hukum kepada para pihak yang sedang menguasai fisik lahan seluas 2500 Ha sebagai (subjek hukum).

Selain itu Sanusi juga mempertegas sikap organisasinya bahwa: Regulasi yang sudah ada mengatur penyelesaian sawit terbangun di dalam kawasan hutan melalui UUCK dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 di bidang kehutanan seharusnya tidak boleh menjadi ruang atau jalan pada para Mafia Tanah untuk mendapatkan mendapatkan legalitas dan memiliki legitimasi dari Negara dengan hanya membayar denda (Sanksi administratif).

“Selama ini kami berjuang secara baik menggunakan sistem musyawarah mufakat, dengan semangat gotong royong, berbekal data dan fakta mengadukan persoalan penggelapan tanah di Kota Garo kepada banyak pihak begitu juga kepada Kementerian LHK RI” terang Sanusi

Muhamad Sanusi menekankan pada rapat fasilitasi penyelesaian konflik kedepan penting juga melibatkan seluruh elemen termasuk pihak yang mengatasnamakan Ninik Mamak tersebut, dan kami KPPR nantinya akan menghadirkan Kurnia Zen pejabat pemerintah sebagai Camat Siak Hulu merupakan pelaku sejarah yang ikut mengirimkan surat pada 17 Juni 1995 kepada Bupati Kampar di Bangkinang prihal Permohonan Persetujuan (Izin) Pendirian Kelompok Tani sebagaimana dimaksud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Garo.

“Ini adalah bagian dari sikap komitmen KPPR serta menjadi bagian dari ikhtiar bersama kami untuk menuntaskan permasalahan di bidang pertanahan di desa Kota Garo sehingga Negara dengan kebijakannya di harapkan dapat mengembalikan fungsi 2.500 Ha lahan yang dikuasai oknum perorangan dikawasan hutan tersebut bisa kembali pada peruntukan awal yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya sebanyak 1.250 Kepala keluarga” tegas Sanusi

Tiem

You Might Also Like

Kapolda Sumbar Beri Motivasi dan Arahan Khusus kepada Atlet Polda Sumbar Jelang Kapolri Cup 2026
Ranwal RKPD Tahun 2025, Pemkot Fokus Keberlanjutan 9 Isu Strategis
Kota Pekalongan Berhasil Raih Penghargaan PIC Ter-Fast Response SPAN Lapor se-Jawa Tengah
Polres Batang Berhasil Gagalkan Rencana Tawuran yang Melibatkan Pelajar
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Resmikan Surau Ka’bah Inyiak Tuah Islamic Center Panampuang, Mahyeldi : Jadikan Pusat Pengajaran ABS-SBK
Next Article Babinsa Koramil 07/Maos Laksanakan Ajangsana di Rumah Warga
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Latest News

Utamakan Pelayanan, Klinik Lapas Bersama Ka.KPLP Tangani Pengunjung Yang Alami Gangguan Kesehatan
News
01/07/2026
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumbar Tegaskan Sinergitas dan Pelayanan Berorientasi Masyarakat
Daerah News Peristiwa Polri Sumbar
01/07/2026
Gubernur Mahyeldi: Hari Bhayangkara Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Pemda untuk Masyarakat
Polri Daerah News Peristiwa Sumbar
01/07/2026
Kisruh PPDB, Warga Benteng Kelurahan Cupak Tangah Kecamatan Pauh Gembok SDN 02
Daerah News Pendidikan Peristiwa Sumbar
01/07/2026

You Might also Like

HukumNasionalNews

Tinjau Jalur Pelabuhan Merak, Kakorlantas dan Menhub Optimis Lancar

24/03/2025
246 Views

*Polsek Tualang Tanam Pohon Serentak di 2 Lokasi Sekolah , Jelang Peringati Hari Pohon Nasional 2025*

12/11/2025
144 Views
PolitikDaerahNasionalNews

Dokkes Polresta Cilacap Cek Kesehatan Anggota Polresta Cilacap Menjelang Pemilu 2024

05/02/2024
298 Views
HukumNasionalNews

Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Tindak Penyalahgunaan Subsidi BBM di SPBU Lubuk Basung

10/03/2025
6.2k Views

SinyalGoNews.com © 2024 All rights Reserved. made with ❤️ by Xweb.co.id

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?