Solok Selatan, Sinualgonews.com,—.16 oktober 2024.
Tim 02 di dampingi penasehat Hukum dari kantor defacto melaporkan ke Bawaslu ada dugaan penyalah gunaan Rumah Dinas bupati solok selatan yang berada di jorong rimbo tangah nagari lubuk gadang kecamatan sangir kabupaten solok selatan . Berdasarkan temuan dan informasi tim dilapangan serta bukti bukti foto kegiatan terlapor dirumah dinas tersebut,ada dugaan aktifitas sosialisasi pertemuan dari paslon 01 dirumah dinas tersebut .menyalahi aturan
sedangkan Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan pada tanggal 26 Sebtember 2024 nomor surat 383/ PM.00.02/K.SB-11/09/2024 tetapi sangat disayangkan sosialisasi tersebut masih tetap dilaksanakan oleh paslon No 01 seperti tidak mengindahkan Surat Edaran tersebut .
Bahwa berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf (h)peraturan komisi pemilihan umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta wali kota dan Wakil Wali kota menyatakan
(1) Dalam Kampanye dilarang
h.menggunakan fasilitas dan Anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
Bahwa menurut kuasa Hukum tim 02
ada dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh Paslon 01 karena seharusnya Rumah dinas tersebut ditempati oleh Pjs Bupati Solok selatan yg baru Sesuai dengan Surat imbauan dari Bawaslu.
Karena Sebelumnya sudah ada juga laporan dari tim 02 terhadap pelanggaran yg diduga dilakukan oleh Jorong sungai padi mendukung untuk pemenangan paslon 01.tetapi sangat disayangkan surat laporan dari tim 02 tersebut di jawab dengan Cepat dan tegas oleh Bawaslu Solok Selatan dengan alasan Laporan yg diberikan tidak memenuhi Sarat materil padahal pelapor telah memberikan Bukti Bukti pendukung yg di berikan oleh pihak pelapor.
Berdasarkan keterangan di atas tim Kuasa Hukum melihat kejanggalan dan keanehan dari bawaslu karena sesuai dengan Undang undang no 7 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat 2 huruf (h),(i),(j) yaitu pelaksanaan dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikuti sertakan kepala desa ,perangkat desa,dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana tim kampanye pemilu.
Berdasarkan 2 permasalahan tersebut tim Kuasa hukum meminta kepada bawaslu serius menyelesaikan masalah ya g dilaporkan oleh tim 02 . Karena menurut penilaian tim kuasa hukum apabila ada laporan terkait paslon pihak bawaslu sangat cepat memprotes serta memanggil pihak yang dilaporkan oleh tim 01 dan bila persoalan ini masih berlarut larut dalam proses penyelenggaraan pilkada kabupaten solok selatan maka pihak 02 akan melakukan upaya hukum serta meyurati bawaslu sumbar dan membuat surat ke DKPP terhadap kinerja ketua bawaslu dan komisioner bawaslu solok selatan .dan setelah dikonfirmasi oleh wartawan media sinyalgoCom.kepada pihak Bawaslu solok selatan nila puspita melalui ponsel di jawab sedang dalam diproses
Budi