Painan, Sinyalgonews.com – Lembaga Advokasi Kebudayaan Alam Minangkabau (LAKAM) terus memperkuat perannya dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Minangkabau. Hal tersebut diwujudkan melalui Seminar Mediator LAKAM yang membahas secara khusus penyelesaian sengketa sako dan pusako di Minangkabau, yang digelar di Caffe Dena Carocok, Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu (4/1/2026).

Seminar ini mengusung tema “Peran Lembaga Advokasi Kebudayaan dan Adat Minangkabau (LAKAM) sebagai Mediator dalam Menyelesaikan Sengketa Sako dan Pusako di Minangkabau”, dan menjadi forum strategis bagi para mediator adat, tokoh masyarakat, serta pemerhati hukum dan budaya dalam membahas solusi penyelesaian konflik adat yang berkeadilan dan bermartabat.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Pesisir Selatan yang diwakili oleh Asisten I Setda Pesisir Selatan, dr. Syahrizal Antoni. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keberadaan LAKAM memiliki posisi yang sangat strategis dalam menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat Minangkabau.

“LAKAM memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian adat Minangkabau, khususnya dalam penyelesaian konflik adat seperti sengketa sako dan pusako. Penyelesaian melalui jalur adat dan mediasi merupakan langkah bijak untuk menjaga kedamaian dan keharmonisan masyarakat,” ujar dr. Syahrizal Antoni.
Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui pendekatan adat dan mediasi tidak hanya mampu menghindarkan konflik berkepanjangan, tetapi juga memperkuat nilai-nilai kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Seminar ini menghadirkan Adv. Azwar Siri, SH, Med, CPL sebagai narasumber utama, yang juga merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LAKAM. Dalam pemaparannya, Azwar Siri menekankan pentingnya keberadaan mediator adat yang memiliki pemahaman komprehensif terhadap hukum adat Minangkabau, nilai budaya, serta pendekatan keadilan restoratif.
“Kunci penyelesaian sengketa sako dan pusako adalah musyawarah, pemahaman adat yang kuat, serta keadilan yang berlandaskan nilai-nilai Minangkabau. Mediator adat harus mampu menjadi penyejuk dan penengah yang adil bagi semua pihak,” tegas Azwar Siri.

Ia juga menyampaikan bahwa LAKAM berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas para mediatornya agar mampu menangani berbagai persoalan adat secara profesional tanpa menghilangkan ruh budaya Minangkabau.
Seminar tersebut dipandu oleh Kasril, SH sebagai moderator dan berlangsung interaktif. Para peserta aktif mengikuti diskusi dan menyampaikan berbagai pandangan terkait praktik penyelesaian sengketa adat yang selama ini terjadi di tengah masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bendahara DPP LAKAM, Sari Wulandari, CPK, Ketua Umum LAKAM Pesisir Selatan dr. H. Misri Hasanto, M.Kes, Ketua Harian H. Ikhlas Razuki, Sekretaris Ir. Febrianes, Wakil Sekretaris Elpinas, S.Kom, serta Bendahara Liliy Karlina, SH, CAPLA, bersama jajaran pengurus LAKAM lainnya.
Peserta seminar berasal dari berbagai unsur, mulai dari tokoh adat, mediator, pemerhati hukum, akademisi, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap pelestarian adat dan penyelesaian konflik secara damai.
Melalui seminar ini, LAKAM berharap para mediator adat semakin memiliki kapasitas, integritas, dan pemahaman yang kuat dalam menyelesaikan sengketa sako dan pusako secara damai, adil, dan bermartabat, sekaligus menjaga keutuhan dan marwah nilai-nilai adat Minangkabau, khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan.
( Mat )