PASAMAN BARAT, Sinyalgonews.com– Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jorong Pigoga, Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/61/VI/RES.1.6/2026/Ditreskrimum tertanggal 30 Juni 2026.
Perkara ini bermula dari laporan Tarmizi, yang mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 14.15 WIB di kawasan Jorong Pigoga.
Dalam dokumen penyidikan, penyidik mencantumkan enam orang sebagai pihak yang dilaporkan, yakni:
- Septiah Abdi panggilan Abdi
- M. Rafki
- Zulfikar panggilan Zul
- Windria Pramana Putra panggilan Windria
- Nadilwan
- Amaldi panggilan Imel
Mereka diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada Senin (6/7/2026), Tarmizi kembali memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar untuk memberikan keterangan tambahan bersama sejumlah saksi.
Menurut Tarmizi, ini merupakan pemeriksaan yang keempat sejak laporan dibuat pada Februari lalu.
Namun, ia mengaku kecewa karena hingga kini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini sudah pemeriksaan saya yang keempat. Kasusnya sudah lebih dari lima bulan berjalan, tapi para terlapor masih bebas beraktivitas. Kami berharap ada kepastian hukum,” ujar Tarmizi kepada awak media.
Awak media kemudian melakukan konfirmasi langsung ke Ditreskrimum Polda Sumbar dan bertemu dengan IPTU Jamaldi, S.H., M.H., didampingi penyidik Brigadir Firdaus Taufik, S.E., M.H.
Menurut IPTU Jamaldi, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan sesuai prosedur hukum.
“Sejak laporan diterima pada Februari lalu, progres penanganan perkara terus berjalan. Saat ini memang belum ada penetapan tersangka karena masih ada beberapa tahapan penyidikan yang harus dilengkapi untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana,” jelas IPTU Jamaldi.
Ia menegaskan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional dan objektif.
“Kami akan menangani perkara ini sesuai prosedur dan memastikan hak-hak pelapor tetap terlindungi,” tambahnya.
Penyidik juga menjelaskan bahwa agenda penyidikan selanjutnya meliputi pemeriksaan tambahan terhadap saksi, penyitaan barang bukti apabila diperlukan, pemeriksaan para terlapor, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
FKBN Tolak Restorative Justice
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Forum Kader Bela Negara (FKBN) Sumatera Barat, tempat Tarmizi bernaung.
Ketua FKBN Sumbar, Ina Yatul Qubra, sebelumnya sempat membuka peluang penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ).
Namun, kepada awak media, Ina menegaskan bahwa pihaknya kini memilih melanjutkan proses hukum.
“Kasus ini tetap kami lanjutkan. Tidak ada Restorative Justice. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Ina.
Menurutnya, peristiwa yang dialami anggotanya bukan persoalan ringan.
“Korban mengalami kekerasan hingga ada yang pingsan dan ada yang terjatuh ke dalam parit saat kejadian. Kami juga telah menyerahkan barang bukti berupa rekaman video kepada penyidik,” katanya.
Ina berharap penyidik segera menyelesaikan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Dengan status perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah penyidik berikutnya, termasuk hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, dan penetapan status hukum para pihak yang dilaporkan apabila alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Pasaman Barat karena berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di tengah konflik lahan yang sempat memicu ketegangan di wilayah tersebut.
( Red )