Padang, Sinyalgonews.com,- PNS dan PPPK di Sumatera Barat sudah bisa bernafas lega. Sebab gaji ke 13 mulai dibayarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai bulan Juni yang akan datang.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas dan Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Sri Mulyani memberikan bocoran pencairan gaji ke 13 untuk PNS dan PPPK termasuk untuk Sumatera Barat.
Gaji ke 13 untuk PNS dan PPPK di Sumatera Barat yang nanti akan dibayarkan oleh Sri Mulyani akan sesuai dengan aturan yang telah diteken oleh Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi telah menerbitkan PP No 14 Tahun 2024 yang memuat apa saja gaji ke 13 yang akan diterima oleh PNS dan PPPK tak terkecuali di Sumatera Barat.
Berikut ini gaji ke 13 yang akan diterima oleh PNS dan PPPK di Sumatera Barat sebagaimana tertuang dalam PP No 14 Tahun 2024:
a. Gaji pokok
Salah satu komponen gaji ke 13 yang akan diterima oleh PNS dan PPPK di Sumatera Barat yaitu gaji pokok.
b. Tunjangan pangan
Komponen gaji ke 13 yang juga akan diterima oleh PNS dan PPPK di Sumatera Barat yaitu tunjangan pangan.
c. Tunjangan keluarga
Komponen gaji ke 13 untuk PNS dan PPPK di Sumatera Barat yang selanjutnya adalah tunjangan keluarga.
d. Tunjangan jabatan/umum
Berikutnya, komponen gaji ke 13 untuk PNS dan PPPK di Sumatera Barat adalah tunjangan jabatan/umum.
e. Tunjangan kinerja/tambahan penghasilan
Terakhir, komponen gaji ke 13 untuk PNS dan PPPK di Sumatera Barat adalah tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Dalam keterangannya PNS dan PPPK di Sumatera Barat akan dibayarkan mulai di bulan Juni 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan.
“Gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024,” ucap Sri Mulyani 11 Mei 2024.
Apabila PNS dan PPPK di Sumatera Barat tak menerima gaji ke 13 pada bulan Juni 2024 mendatang, maka akan diterima setelahnya.
Untuk itu Menteri Keuangan meminta PNS dan PPPK di Sumatera Barat untuk bersabar karena pencairan gaji ke 13 butuh proses agar sampai ke tangan mereka.
(Marlim)