Padang, Sinyalgonews.com- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, S.IP melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta UMKM, yang digelar di gedung Nasdem Tower , Kota Padang, minggu (26/10/2025).
Sosialisasi Perda No 16 Tahun 2019, berisi tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, mendapat sambutan hangat Forum Muballigh Restorasi Sumatera Barat yang terdiri dari para Muballigh dan Ustazd yang ada di Kota Padang, di antranya Drs.H.Ismail Usman, sebagai Pembina muballigh Restorasi Sumatera Barat,
Drs.H. Ali Amran Abbas, MM, sebagai Ketua, kemudian juga ada Drs.H.Syahrial Nadir.
Sementara itu Nanda Satris dalam sambutannya, Satria menegaskan bahwa kegiatan Sosper merupakan agenda rutin DPRD Sumbar dalam menyebarluaskan informasi terkait peraturan daerah yang telah ditetapkan. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memahami hak, kewajiban, dan peluang yang dapat dimanfaatkan dari kebijakan pemerintah daerah.
“Sosialisasi Perda ini penting agar masyarakat mengetahui dan bisa memanfaatkan regulasi yang telah dibuat DPRD bersama pemerintah. Perda Nomor 16 Tahun 2019 juga sejalan dengan program nasional Presiden Prabowo yang menitikberatkan pada penguatan koperasi dan pemberdayaan UMKM,” ujar Nanda.
Lebih lanjut, Nanda menjelaskan bahwa koperasi dan UMKM memiliki peran vital dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. Menurutnya, keberadaan koperasi yang sehat dan terorganisir akan memudahkan masyarakat memperoleh akses permodalan dan pembinaan usaha.
“Koperasi adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Maka, DPRD bersama Pemprov Sumbar terus berupaya memperkuatnya, baik melalui bimtek, pelatihan, maupun dukungan berupa pinjaman makro bagi pelaku usaha kecil,” tambahnya.
Sementara itu, Drs.H. Ali Amran Abbas, MM Ketua Forum Muballigh Restorasi Sumatera Barat, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan Sosper tersebut. Ia menilai, kegiatan yang digelar oleh DPRD Sumbar, khususnya oleh Nanda Satria, sangat membantu pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi ekonomi berbasis koperasi.
“Dengan adanya Perda Nomor 16 Tahun 2019, kami memiliki dasar hukum yang jelas dalam membina koperasi agar tumbuh tangguh, profesional, dan mandiri. Kegiatan seperti ini membuat masyarakat lebih memahami manfaat koperasi dan UMKM dalam meningkatkan kesejahteraan,” Ali Amran lagi.
Melalui kegiatan Sosper tersebut, DPRD Sumbar berharap koperasi dan UMKM di Sumatera Barat semakin berkembang, menjadi pilar utama ekonomi daerah, serta mampu beradaptasi dengan tantangan zaman di era ekonomi digital.
Wartawan Salman, S.Ag