Padang, Sinyalgonews.com– Polemik tajam antara Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nanggalo dan para anak nagari kini benar-benar memasuki babak krusial. Salah satu anak nagari, RL, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polsek Nanggalo.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/66/VI/2025/Reskrim, yang sontak memicu kemarahan di kalangan anak nagari. Ketua Forum Anak Nagari Nanggalo (FANNA), Yuldi Effendi Koto, angkat bicara dengan nada tegas dan kecewa.
“Kami geram dan sangat menyesalkan penetapan saudara kami RL sebagai tersangka. Ini adalah bentuk nyata pembungkaman suara anak nagari dan memperlihatkan betapa buruknya akhlak seorang ninik mamak yang justru menggunakan kekuasaan untuk menjatuhkan generasi muda,” tegas Yuldi.
Ia menambahkan, dalam sistem adat Minangkabau, seorang ninik mamak seharusnya menjadi pelindung dan pengayom bagi anak kemenakannya, bukan sebaliknya.
Polemik ini bermula dari aksi protes sejumlah anak nagari terhadap kepengurusan KAN Nanggalo yang dinilai tidak transparan dan menyimpang dari semangat musyawarah adat. Aksi itu sempat memanas hingga akhirnya berujung pada proses hukum terhadap RL, yang dianggap sebagai salah satu penggerak protes.
Langkah hukum ini dianggap banyak pihak sebagai upaya kriminalisasi terhadap aspirasi masyarakat adat. Beberapa tokoh pemuda dan Bundo Kanduang menyuarakan keprihatinan serupa, mendesak agar kasus ini diselesaikan dengan pendekatan adat dan bukan represif.
“Ini bukan hanya soal satu orang ditersangkakan, tapi ini tentang matinya ruang demokrasi di dalam tubuh nagari kita sendiri,” kata salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KAN Nanggalo belum memberikan tanggapan resmi atas penetapan tersangka tersebut. Namun situasi di tengah masyarakat kian memanas dan dikhawatirkan akan memicu gejolak yang lebih besar jika tidak segera diredam melalui dialog terbuka.
Kini semua mata tertuju pada para pemangku adat dan aparat pemerintah setempat untuk turun tangan mencari solusi damai, demi menjaga marwah adat dan merawat harmoni di tengah anak nagari Nanggalo yang mulai terbelah.
( Marlim )