Padang, Sinyalgonews.com,–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sepakat untuk melaksanakan kerjasama mengenai Penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum di Auditorium Gubernuran pada hari Selasa (23/9/2025).

Tujuan dijalinnya kerjasama ini adalah untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efisiensi dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara di Sumatera Barat baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan koordinasi yang baik antara Kejati dengan Pemprov Sumbar dalam mewujudkan pemerintahan di wilayah hukum Sumbar yang berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yuni Daru Winarsih, SH, M.Hum, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sumbar Futin Helena Laoli, S.H., M.H,
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi , S.KM, M.KM, Kepala Inspektorat Sumbar Andri Yulika, SH, MH, Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumbar serta Kepala OPD di lingkup Pemprov Sumbar
Gubernur Mahyeldi dalam kata sambutannya mengatakan, kehadiran Kejaksaan Tinggi di Sumbar sangat membantu Pemerintah Provinsi Sumbar yang sudah terjalin selama ini dalam bidang perdata dan tata usaha negara di Sumbar.
Dalam penandatanganan kesepakatan MoU memberikan bantuan ruang lingkup pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya, dengan tujuan melakukan pemulihan atas penyelamatan keuangan dan kekayaan aset milik Pemerintah daerah Provinsi Sumbar.
“Kerjasama ini merupakan langkah yang tepat sebagaimana falsafah Minangkabau bahwa “duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang”. Makna dari falsafah tersebut yakni ketika menyelesaikan persoalan berat akan terasa susah kalau sediri, namun mudah jika diselesaikan bersama-sama” ucap gubernur.
Mahyeldi menegaskan, kerjasama bersama Kejati dibangun untuk menunjukkan bahwa terjalin hubungan dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan dalam memberikan Pelayanan Publik.
Gubernur berharap kerjasama ini dapat meningkatkan kompetensi teknis, kedua belah pihak dapat melakukan kerja sama dalam bentuk pelatihan bersama, seperti adanya Lokakarya (Workshop), Sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dan Bimbingan Teknis.
Untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi seluruh jajaran ASN dalam menjalankan tugas dan kewenangannya serta mencegah potensi dan persoalan hukum dimasa mendatang
Gubernur Mahyeldi meyakini dengan adanya kerjasama ini tentunya dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, terciptanya kepastian hukum, meningkatkan kesadaran hukum serta terjaganya stabilitas keamanan wilayah di Sumbar.
“Oleh karena itu, mari bersama-sama kuatkan komitmen, dan berikan dukungan optimal serta support yang kuat. Mudah-mudahan maksud dan kerjasama yang telah terbangun hari ini, dalam rangka sinergitas tugas pelayanan sesuai dengan legalitas hukum, dapat kita wujudkan” ungkap Gubernur.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat sangat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumbar terkait kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang sudah ada sejak dulu.
“Banyaknya permasalahan hukum di lingkungan Pemerintah daerah, termasuk dalam penanganan dan pengamanan aset tentu memerlukan dukungan semua pihak, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumbar” ucap Yuni Daru Winarsih
Yuni Daru menegaskan, dengan adanya MoU yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar, tentu akan semakin mendukung upaya penanganan dan pengamanan aset milik pemerintah, mengingat persoalan aset sangat krusial dan hampir di seluruh Indonesia mengalami permasalahan yang sama.
Perjanjian ini kata Kajati, merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi permasalahan hukum di wilayah Pemprov Sumbar. “Hal ini sesuai dengan fungsi utama kejaksaan tinggi sebagai pengacara negara dalam penanganan masalah hukum di kementerian atau lembaga negara. Yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya” ungkapnya.
Kejaksaan Tinggi Sumbar berharap, Pemerintah Provinsi Sumbar tidak segan-segan untuk berkonsultasi dan mempercayakan penyelesaian masalah ataupun sengketa hukum yang dihadapi terkait dengan keperdataan dan tata usaha negara.
Diakhir acara, Gubernur Sumbar bersama Kejaksaan Tinggi Sumbar melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara
(adpsb/marlim)