Batang, Sinyalgonews.com,–Menguak persoalan pembangunan Proyek pembangun Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tesier Desa Brayo menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya pembangunan tersebut terlihat penggunaan batu blondos yang seharusnya tidak diperbolehkan, mengingat bangunan pengairan semestinya menggunakan batu belah. Jum,at (3/6/26).
Dalam keterangan warga menyampaikan bahwa tidak tau persis aturan untuk pembangunan kaitan penggunaan batu baik blondos ataupun batu belah, yang ia ketahui selama berjalan pekerjaan ya normal normal saja,”ungkap salah satu warga yang tidak berkenan disebut inisialnya.
Lebih lanjut awak media melihat bangunan diduga tidak ada pondasi dasaran , saat dikonfirmasi warga disekitar lokasi menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan Yadi dan Bisma Perangkat Desa Brayo. Sebuah potret fakta dilapangan pengerjaan proyek bersumber anggaran negara semestinya tidak dibenarkan perangan desa/ASN terlibat dalam proyek tersebut.

Melihat hasil pengerjaan proyek tersebut, sudah semestinya ada langkah dan tidakan tegas pihak dinas / lembaga yang berwenang dalam menindak tegas oknum yang bermain kaitan anggaran negara.
Diketahui pihak penerima adalah Kelompok Tani Manunggal Desa Brayo Kec.Wonotunggal, dengan besaran anggaran 100 juta bersumber Banpenm DITJEN LIP Kementrian Pertanian Tahun 2026. Namun fakta terungkap penggunaan batu blondos dijumpai dilapangan.
Sehingga menyiratkan berbagai stegma negatif dari berbagai masyarakat, ada unsur kesengajaan dengan tujuan mark up anggaran dengan tujuan mengeruk keuntungan sebesar – besarnya.
Sehingga menyalahi spesifikasi teknis standar, akibat ketidaksesuaian dengan spek material, yang tertera di laporan tertulis, baik di RAB maupun LPJ.
Hasil dari pembangunan tersebut menjadi pertanyaan bebarapa pihak, baik terkait kekuatan maupun kekokohan bangunan yang tidak sesuai spek. Atas kejadian tersebut akan berakibat timbulnya kerugian Negara.
Awak media mempertanyakan peran dan tanggung jawab tim pengawas (monitoring) instansi / dinas terkait maupun konsultan dalam rangka pengawasan dilapangan.

Secara tegas aturan penggunaan batu blondos untuk konstruksi struktur bangunan irigasi, mengacu dalam standar teknis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), material utama yang diwajibkan adalah batu belah.
Hal ini dikarenakan mengingat daya lekat lemah, dan permukaan batu blondos yang halus dan licin membuat adukan semen atau mortar sangat sulit menempel.
Dengan risiko yang akan muncul adalah bangunan akan mudah ambrol, jika dipaksakan dipakai untuk dinding penahan air akan rawan retak dan jebol karena tidak mampu menahan tekanan air.
Batu blondos biasanya hanya ditoleransi sebagai material urugan (batu kosong atau aanstorting) di bagian dasar pondasi yang tidak menahan beban struktural utama.
Bangunan irigasi wajib menggunakan batu belah bersudut tajam agar adukan semen mengunci dengan kuat dan menghasilkan bangunan yang kokoh.
Aturan, alasan teknis, dan potensi sanksinya, terkait standar material: Berdasarkan pedoman dari Kementerian PUPR dan spesifikasi konstruksi sumber daya air, material utama untuk pasangan batu adalah batu belah, bukan batu bulat atau batu blondos.
Pelaksana dapat dikenai sanksi wajib bongkar dan pasang ulang menggunakan material yang sesuai (batu belah) tanpa tambahan biaya.
Adapun Saksi Hukum/Pidana, mengingat pengerjaan proyek tersebut bersumber dari APBN namun penggunaan material tidak sesuai dengan laporan. Dan memenuhi sebagai unsur kesengajaan mengurangi spesifikasi, maka hal ini dapat berujung pada temuan kerugian negara dan pidana. Bersambung.. (Tim)