PADANG, SINYALGONEWS.COM,—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) meluncurkan Gerakan Tabungan Pajak untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menekankan bahwa inovasi Tabungan Pajak pertama di Indonesia ini juga menjadi langkah nyata untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui realisasi penerimaan PKB.
“Alhamdulillah, hari ini kita meluncurkan Program Gerakan Tabungan Pajak yang tentu bertujuan untuk memudahkan masyarakat. Melalui program ini, masyarakat lebih mudah membayar pajak dengan cara menabung terlebih dulu. Nantinya, masyarakat tidak perlu ke Kantor Samsat lagi untuk membayar pajak,” ujar Gubernur dalam sambutannya.
Melalui program Gerakan Tabungan Pajak, Gubernur yakin potensi terjadinya tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat lebih ditekan, sementara itu di sisi lain juga akan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui penerimaan PKB. Program ini akan diluncurkan secara bertahap ke tengah masyarakat, yang dimulai dengan menjaring para wajib pajak dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumbar.
“Untuk menyukseskan program ini, tentu butuh dukungan dan sinergitas seluruh pihak terkait. Sebab, untuk meningkatkan optimalisasi PAD melalui pajak itu, tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua pihak saja, melainkan butuh dukungan dan sinergi seluruh pihak,” ujarnya lagi dalam peluncuran program yang berlangsung di Hotel Pangeran Beach Padang, Selasa (30/04/2024).
Secara teknis, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon menyebutkan, Gerakan Tabungan Pajak adalah inovasi baru di mana Sumbar menjadi provinsi pertama yang merancang dan menerapkannya. Untuk saat ini, program ini berjalan melalui kemitraan bersama Kantor Pelayanan Samsat bersama perbankan, yang dalam hal ini adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nagari.
“Inovasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar kewajiban pajak. Nantinya, masyarakat bisa membuka buku tabungan pajak dan menabung kewajiban pajaknya sebelum periode jatuh tempo pajaknya. Lalu, nanti akan dipotong secara otomatis, sehingga masyarakat tidak perlu repot lagi mengurus administrasi pajak di Kantor Samsat,” ujar Syefdinon.
Setelah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipotong secara otomatis, sambungnya, maka masyarakat hanya perlu meminta bukti pembayaran ke Kantor Samsat dengan memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang pembayaran PKB-nya melalui Tabungan Pajak telah tercatat dalam sistem. Untuk tahap awal, program ini akan diterapkan terlebih dulu di kalangan ASN Pemprov Sumbar.
“Secara bertahap nanti program ini akan dinikmati oleh masyarakat umum, untuk saat ini kita mulai dari kalangan ASN. Selain itu, pada tahap awal program ini akan menyasar PKB saja, baru kemudian akan dikembangkan ke potensi lain seperti, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), hingga Pajak Rokok,” ucapnya menutup.
Dalam kesempatan itum, Gubernur Sumbar juga menyerahkan Penghargaan Optimalisasi Penerimaan dan Pelayanan PKB Sumbar Tahun 2024. Penghargaan kategori 1 terkait Dedikasi dan Kerja Sama Optimalisasi Layanan PKB dan BBNKB, diserahkan untuk Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumbar, Pjs Direktur Utama PT. Bank Nagari, serta RCEO BNI Wilayah 02.
Penghargaan kategori 2 terkait Kabupaten/Kota dengan Tingkat Kepatuhan Pembayaran PKB Terbaik Tahun 2023 diserahkan untuk Kota Bukitinggi dengan capaian 69,09%, Kota Padang Panjang 66.55%, dan Kota Sawahlunto 65,32%. Sedangkan penghargaan kategori 3 terkait OPD dengan Realisasi Pendapatan Retribusi Terbaik Triwulan I Tahun 2024, diserahkan Kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta RSUD Pariaman.
Ada pun penghargaan kategori 4 terkait Inovasi dan Pelayanan Samsat Sumbar Terbaik Tahun 2023, diserahkan untuk Kantor Pelayanan Samsat Padang, Kantor Pelayanan Samsat Batusangkar, dan Kantor Pelayanan Samsat Kota Pariaman. Sementara itu untuk penghargaan kategori 5 terkait Masyarakat Taat Pajak Kendaraan Bermotor Sumbar, diserahkan kepada seluruh Kantor Samsat di Sumbar. (adpsb/marlim)