SIAK, Sinyalgonews.com,–Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yang diketahui berinisial DS alias D (22) ditangkap saat tengah bersantai di pinggir jalan pada Senin malam (20/04/2026).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan yang diajukan oleh seorang mahasiswa KA (20), warga Desa Kota Ringin, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH,SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr.Raja Kosmos Parmulais, SH, MH menagatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis pagi, 26 Februari 2026. Korban baru menyadari sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BM 3578 YF miliknya raib saat hendak berangkat kerja sekitar pukul 07.30 WIB. Motor tersebut sebelumnya diparkir di garasi belakang rumahnya.
“Korban sempat mengunggah informasi kehilangan di status WhatsApp. Tak lama kemudian, seorang saksi berinisial P menghubungi korban dan menginformasikan bahwa ia sempat berpapasan dengan motor tersebut di Jalan Pemda Kampung Paluh yang dibawa oleh rekan pelaku sekitar pukul 01.54 WIB dini hari,” Ucap AKP Kosmos.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp8.000.000.
Setelah hampir dua bulan melakukan pengejaran, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak di bawah pimpinan Kanit I IPDA Saut Adhi Karyansyah Pandiangan, S.H., M.H., mendapatkan titik terang mengenai keberadaan pelaku di seputaran Jalan Dr. Soetomo, Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
“Sekira pukul 21.30 WIB, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang identik dengan DPO sedang duduk di pinggir jalan. Petugas langsung bergerak cepat melakukan pengamanan. Saat diinterogasi, pelaku ini mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang berinisial AD” Tambah AKP Kosmos
Kini, D telah dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Pihak kepolisian juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).