Jakarta, Sinyalgonews.com,— Presiden Prabowo menerbitkanaturan untuk menghapus piutang macet kepadausaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidangpertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dankelautan, serta UMKM lainnya di Istana Merdeka,Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat,Selasa (5/11/2024).
Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya PeraturanPemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 padatanggal 5 November 2024.
“Saya akanmenandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5November 2024 tentang penghapusan piutangmacet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah(UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan,peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKMlainnya,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa.
la menuturkan, kebijakan ini mempertimbangkansaran dan aspirasi banyak pihak terutama darikelompok-kelompok tani dan nelayan seluruhIndonesia.Dia berharap, penghapusan piutang macet dapatmembantu para petani, nelayan, hingga UMKM laindalam meneruskan usaha-usahanya.”Dengan ini pemerintah berharap dapat membantusaudara-saudara kita para produsen yang bekerja dibidang pertanian, UMKM, dan nelayan yangmerupakan produsen pangan yang sangat penting,mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka,”ucap Prabowo. la pun berharap, para petani dannelayan itu dapat lebih berdaya guna untuk bangsadan negara.
- ( Mat )